Tergiur Miliki Perhiasan, Pemuda di Banua Lawas Tabalong Habisi Tetangga Sendiri

Seorang perempuan berinisial KA (52) di Desa Habau Hulu, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan, Kamis (17/07/2025) pagi.

Jul 18, 2025 - 15:40
Jul 18, 2025 - 19:47
Tergiur Miliki Perhiasan, Pemuda di Banua Lawas Tabalong Habisi Tetangga Sendiri
Proses reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Habau Hulu, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Seorang perempuan berinisial KA (52) di Desa Habau Hulu, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan, Kamis (17/07/2025) pagi.

Ironisnya pelaku yang berinisial SU (36) merupakan tetangga korban, dan bahkan masih memiliki hubungan keluarga.

Adapun penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Tabalong bersama Polsek Banua Lawas, tidak lama setelah kejadian.

"Motif penganiayaan diduga karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban," jelas Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, dikutip dari Antara, Jumat (18/07/2025).

"Menurut keterangan warga, korban sering mengenakan perhiasan berlebihan setiap menghadiri kegiatan atau acara di desa," imbuhnya. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ketika sejumlah warga setempat, mendengar suara teriakan minta tolong dari arah sawah.

Setelah mendatangi sumber suara, ditemukan korban dalam keadaan terluka parah. Selanjutnya mereka  lalu memberi tahu suami korban berinisial IL (55).

Korban masih dalam kondisi hidup, ketika dilarikan ke Puskesmas Kelua dan dirujuk ke RSUD H Badaruddin Kasim. Namun beberapa jam berselang, korban akhirnya meninggal dunia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam di punggung, leher kiri, patah tangan kanan dan luka robek di punggung tangan kanan akibat pukulan benda tumpul.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menceritakan kejadian nahas tersebut kepada sang suami. Meski mengenakan penutup wajah, korban juga mengenali pelaku sebagai SU.

Dijelaskan bahwa pelaku menyergap ketika korban melintasi titian kayu di tengah sawah. Lantas pelaku memukul menggunakan bambu besar dan membuat korban terjatuh ke sawah. 

Kemudian dengan segera pelaku memeriksa leher dan pergelangan tangan korban untuk mencari perhiasan. Oleh karena tak menemukan barang berharga, pelaku lantas meninggalkan korban.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-3e jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," tutup Joko.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti sebatang bambu sepanjang 110 sentimeter dan kain penutup wajah.