Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Eks Direktur PT ADCL Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara

Terseret kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp18,6 miliar, Reza Apriansyah dituntut dengan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Sep 12, 2025 - 15:07
Sep 12, 2025 - 19:07
Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Eks Direktur PT ADCL Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa sekaligus mantan Direktur PT ADCL Balangan, Reza Apriansyah, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/09/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terseret kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp18,6 miliar, Reza Apriansyah dituntut dengan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (12/09/2025), eks Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Apabila tak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti," papar Helmi Afif Bayu selaku JPU dikutip dari Antara.

"Andai tidak satupun harta benda yang bisa disita, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan," sambungnya.

Tuntutan didasari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan primair.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi," jelas Helmi.

Sebelumnya JPU juga telah menyita barang bukti berupa sebidang tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi. Tanah ini dibeli PT ADCL menggunakan dana dari penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar.

Atas tuntutan tersebut terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dalam sidang berikutnya pekan depan.

Kasus dugaan korupsi di PT ADCL cukup menarik perhatian, karena salah seorang saksi adalah Bupati Abdul Hadi. Kemudian dua anggota DPRD Balangan disebut-sebut juga terlibat.