Tolak Taman Nasional Meratus, Ratusan Massa Sambangi Kantor Gubernur Kalsel

Mengusung misi penolakan pembentukan Taman Nasional Meratus, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Meratus berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (15/08/2025).

Aug 15, 2025 - 19:23
Aug 15, 2025 - 21:32
Tolak Taman Nasional Meratus, Ratusan Massa Sambangi Kantor Gubernur Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, menemui massa aksi yang menolak rencana pembentukan Taman Nasional di Pegungunan Meratus. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Mengusung misi penolakan pembentukan Taman Nasional Meratus, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Meratus berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (15/08/2025).

Aliansi Meratus sendiri terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan perwakilan masyarakat adat.

Dalam pernyataan sikap, mereka menolak rencana penetapan taman nasional di wilayah adat, kemudian mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel membatalkan pengajuan tersebut.

Kemudian meminta Kementerian Kehutanan menghentikan proses penetapan, dan menuntut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Massa juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Kehutanan, dan mencabut UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Rencana taman nasional berpotensi menghapus keberadaan masyarakat adat yang turun-temurun tinggal di Meratus, serta mengelola hutan secara lestari dengan kearifan lokal dan hukum adat," seru Ketua AMAN Kalsel, Rubi, dikutip dari Antara.

Diyakini tidak hanya satu, tetapi banyak masyarakat adat yang akan terdampak. Terlebih Pegunungan Meratus melingkupi Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tabalong.

"Penetapan taman nasional hanya akan memutus akses terhadap lahan garapan, menghilangkan sumber mata pencaharian, dan mengancam tradisi yang sudah diwariskan dari generasi ke generasi," tegas Rubi.

Berdasarkan data yang diperoleh Aliansi Meratus, seluas 119.779 hektare Pegunungan Meratus diusulkan menjadi taman nasional. Sejak rencana ini dicetuskan, masyarakat adat di Pegunungan Meratus maupun masyarakat sipil di Kalsel sudah menyuarakan penolakan.

"Masyarakat Adat Meratus di Kalsel telah mendiami Pegunungan Meratus jauh sebelum Indonesia diproklamasikan," tambah Anang Suriani, perwakilan Masyarakat Adat Meratus. 

Sementara Walhi Kalsel juga menduga penetapan taman nasional di Pegunungan Meratus tidak lepas dari kepentingan bisnis, sehingga mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan keselamatan lingkungan.

"Pegunungan Meratus telah dieksploitasi dengan berbagai bisnis ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur sawit. Daya rusak bisnis ini begitu nyata terhadap ekosistem Pegunungan Meratus dan telah menyingkirkan masyarakat adat," sahut Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel.

"Semestinya konservasi yang dilakukan oleh masyarakat adat tersebut harus diakui dan dilindungi pemerintah. Terlebih konservasi ala masyarakat adat telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan," imbuhnya.

Walhi Kalsel sendiri sudah mencoba melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan dan DPRD Kalsel. Namun belum diperoleh jawaban yang memuaskan, sampai akhirnya menggelar unjuk rasa.

Adapun Gubernur Kalsel, H Muhidin, menemui langsung para demonstran dan sempat berdialog langsung. Namun tidak lama berselang, Muhidin meninggalkan lokasi aksi dan menolak menandatangani pembatalan rencana pembentukan taman nasional.

Sontak suasana sempat tegang, karena massa terlibat aksi dorong dengan aparat keamanan. Akhirnya Muhidin bersedia menemui massa untuk kali kedua dan mengajak berdialog.

Diketahui Muhidin menolak tanda tangan, karena belum sepenuhnya memahami latar belakang pembentukan Taman Nasional Meratus.

Lantas disepakati bahwa perwakilan masyarakat adat masing-masing wilayah akan bertolak ke Kementerian Kehutanan bersama Muhidin untuk memastikan status Taman Nasional Meratus.

"Persoalan itu belum dikaji dan diketahui. Kalau memang peruntukan taman nasional bisa diubah (untuk tambang), maka saya tidak akan tanda tangan," papar Muhidin.

‎Muhidin juga menegaskan bahwa keberadaan taman nasional justru akan membuat pemerintah lebih mudah membantu masyarakat adat dalam bidang apapun, termasuk peningkatan perkebunan dan pertanian.

Dengan kata lain, keberadaan taman nasional bukan berarti menyuruh atau menggusur masyarakat adat di Pegunungan Meratus.

"Mereka (massa aksi) tampaknya salah pengertian terhadap taman nasional. Mereka berpikir keberadaan taman nasional bisa diubah fungsi menjadi area tambang dan sebagainya. Padahal taman nasional lebih kuat daripada hutan lindung," tegas Muhidin.

"Kalsel sendiri termasuk dalam empat provinsi yang belum mempunyai taman nasional bersama Papua, Kepulauan Riau dan Papua Barat Daya," sambungnya.

Kemudian terkait Perda Perlindungan Masyarakat Adat, Muhidin memastikan akan membuatkan surat kepada bupati yang belum membuat regulasi terkait.

”Kalau bupati tidak mau membuat perda terkait, berarti tidak mematuhi gubernur,” pungkas Muhidin.