Tunggu di Rumah! KPU Kalsel Kerahkan Belasan Ribu Pantarlih Pilkada Serentak 2024

Jun 24, 2024 - 23:21 Wita
Jun 24, 2024 - 23:37
Tunggu di Rumah! KPU Kalsel Kerahkan Belasan Ribu Pantarlih Pilkada Serentak 2024
Mulai 24 Juni 2024, petugas partalih akan mendatangi semua rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Belasa ribu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dikerahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan untuk proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Pilkada 2024.

Total dari 13 kabupaten/kota, akan bertugas sebanyak 11.480 petugas pantarlih. Mereka akan datang ke setiap rumah warga selama satu bulan sejak 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

"Semua petugas pantarlih telah dilantik serentak di 13 kabupaten/kota," papar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dikutip dari Antara, Senin (24/6).

"Mereka bertugas mencocokkan dan meneliti daftar pemilih pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, 11 pemilihan calon bupati dan wakil bupati, serta 2 pemilihan calon walikota dan wakil walikota," tambahnya.

Masyarakat pun diimbau membantu kelancaran tugas pantarlih dengan memberikan data kependudukan yang sebenar-benarnya.

"Pemutakhiran data pemilih tahapan krusial, karena menentukan hak konstitusional warga untuk dapat memilih," tegas Tenri.

"Kami meyakini pantarlih yang telah direkrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar-benar memiliki kemampuan sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, terutama penguasaan terhadap wilayah tugas," imbuhnya.

Sementara sejumlah upaya dan strategi juga disiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel untuk menghadapi kegiatan pemutakhiran data pemilih. Terlebih potensi penambahan ataupun pengurangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) cukup besar.

”Diperkirakan terjadi pengurangan 40 persen jumlah TPS dibanding Pemilu 2024. Terlebih jumlah pemilih di setiap TPS dalam Pemilu 2024 maksimal 300 orang. Sedangkan dalam setiap TPS  di Pilkada 2024, maksimal bisa 600 pemilih," beber Thessa Aji Budiono, anggota Bawaslu Kalsel.

Mengantisipasi dan mencegah dugaan pelanggaran pemutakhiran data pemilih, Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024.

Adapun surat edaran berisi upaya inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di pemilu terakhir sebagai bahan analisis data.

Kemudian memperhatikan data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, serta pindah domisili dan beralih status menjadi WNA.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow