Universitas Lambung Mangkurat Klarifikasi Pencabutan Gelar Belasan Guru Besar
Setelah menjadi buah bibir dalam sepekan terakhir, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin mengklarifikasi perihal pencabutan atau pembatalan gelar belasan guru besar.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Setelah menjadi buah bibir dalam sepekan terakhir, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin mengklarifikasi perihal pencabutan atau pembatalan gelar belasan guru besar.
Disebutkan pencabutan atau pembatalan gelar menimpa 17 guru besar. Adapun surat pembatalan jabatan profesor ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tertanggal 27 Maret 2025.
Mereka yang terdampak adalah Achmad Syamsu Hidayat (Fakultas Perikanan), Arnida (Fakultas MIPA), Dewi Anggraini (Fakultas MIPA), Sunarno Basuki (Dekan FKIP), Darmiyanti (FKIP), dan Rabiatul Adawiah (FKIP).
Kemudian Herry Porda Nugroho Putranto (FKIP), Amka (FKIP), Kissinger (Dekan Fakultas Kehutanan), Juhriansyah Dalle (Fakultas Teknik), Abdul Gofur (Fakultas Teknik), dan Ahmad Yunani (Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis).
Selanjutnya Laila Refiana (Fakultas Ekonomi Bisnis), Syaiful Hifni (Fakultas Ekonomi Bisnis), Huldani (Fakultas Kedokteran), Harapan Parlindungan (Fakultas Kedokteran), dan Hairudinor (FISIP).
Namun dalam siaran pers resmi, Senin (29/09/2025), ULM menegaskan bahwa hanya Juhriansyah Dalle yang benar-benar telah dibatalkan sebagai guru besar.
“Sampai dengan pernyataan resmi ini diliris, 16 guru besar ULM yang dituliskan dalam pemberitaan di media massa tidak menerima surat keputusan pembatalan gelar. 16 guru besar yang dimaksud kecuali atas nama Juhriansyah Dalle,” demikian kutipan pernyataan resmi tersebut.
Juga dijelaskan bahwa Humas ULM tidak bisa melakukan konfirmasi kepada Juhriansyah Dalle, karena yang bersangkutan sudah tidak aktif di kampus sejak 2 Oktober 2024.
Pun gaji Juhriansyah sudah dihentikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Teknik Nomor 263/UN8.1.31/KP.04.05/2024.
"ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait 17 Guru Besar ULM," sambung keterangan tersebut.
"ULM juga berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan," tutup Humas ULM.
Sementara Rektor ULM, Prof Dr Alim Bachri, dalam kesempatan terpisah juga membantah isu tersebut. Ditegaskan bahwa ULM tidak menemukan surat keputusan pencabutan yang dimaksud.
“Saya sudah memeriksa sendiri dalam Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) Kemendikbudristek. Hasilnya tidak ditemukan SK," tegas Alim.
"Kemudian saya juga menanyakan langsung kepada para guru besar. Jawaban mereka juga tidak menerima surat keputusan. Artinya isu yang beredar tidak benar," tutupnya.