Usai Mengeluarkan Fatwa, MUI Kalsel Usut Temuan Ajaran Sesat Fansyuri Rahman
Usai mengeluarkan fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan terus mengusut ajaran sesat yang dibawa Fansyuri Rahman di seluruh kabupaten/kota.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Usai mengeluarkan fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan terus mengusut ajaran sesat yang dibawa Fansyuri Rahman di seluruh kabupaten/kota.
Pengusutan dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian, TNI, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, TNI, pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, termasuk Linmas.
"Dugaan aliran sesat itu sudah berhembus lama," papar Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Kalsel, Nasrullah AR, dikutip dari Antara, Jumat (18/10).
"Namun kami baru bisa mengeluarkan fatwa tertanggal 1 Oktober 2024, setelah melakukan kajian selama sekitar enam bulan," sambungnya.
Dalam melakukan kajian, MUI melibatkan sejumlah ahli setelah menemukan dugaan ajaran sesat yang mengatasnamakan Islam, terutama di Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Kami juga menduga aliran sesat tersebut sudah menyebar di 13 kabupaten/kota, tetapi dilakukan secara diam-diam," tukas Nasrullah.
Fatwa MUI sendiri merupakan norma agama yang telah diputus berdasarkan pertimbangan matang, ditambah laporan masyarakat atas penyimpangan oleh oknum.
"Makanya kami berkoordinasi kepolisian, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, TNI, pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, termasuk Linmas, terkait dugaan aliran menyimpang dari Fansyuri Rahman," tegas Nasrullah.
"Apabila penyebar ajaran sesat tidak mengindahkan fatwa, penegakan hukum tentu harus ditempuh melalui prosedur dan tahapan berdasarkan aturan perundang-undangan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil kajian, aliran menyimpang Fansyuri Rahman bertentangan dengan aspek akidah, tasawuf, serta kaidah ilmu tafsir dan hadis.
Materi yang dinilai sesat dari ajaran Fansyuri Rahman antara lain meyakini bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah.
Selanjutnya meyakini bahwa Muhammad adalah manitestasi dari Tuhan yang mewujud menjadi diri (hamba), dan diri adalah wujud Tuhan.
Lalu meyakini bahwa insan (Adam) dan alam semesta merupakan perwujudan Nur Allah. Juga meyakini bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, karena yang ada adalah zat Allah.
Materi kelima berkeyakian bahwa wujud Allah itu tampak, tidak tersembunyi (sirr), serta masih terdapat 16 materi menyimpang lain.
Fatwa itu disimpulkan melalui konten-konten pengajian di media sosial, koleksi pribadi dan rekaman amatir, serta wawancara dengan para informan.
What's Your Reaction?