Usai RPJMD 2025-2029, DPRD Batola Bahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

DPRD Barito Kuala (Batola) sudah menuntaskan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Aug 13, 2025 - 20:43
Aug 15, 2025 - 02:44
Usai RPJMD 2025-2029, DPRD Batola Bahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, menerima hasil pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dari Ketua Gabungan Komisi, Sayyid Muhammad Anies, Rabu (13/08/2025) siang. Foto: Setwan DPRD Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - DPRD Barito Kuala (Batola) sudah menuntaskan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Adapun hasil pembahasan langsung dipaparkan dalam sidang paripurna ke-1 masa sidang I tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, Rabu (13/08/2025) siang.

Disampaikan Ketua Gabungan Komisi, Sayyid Muhammad Anies, Raperda RPJMD 2025-2029 terdiri dari 5 bab dan 12 pasal dengan beberapa sistematika. Di antaranya memuat visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah, serta program perangkat daerah.

"RPJMD 2025-2029 berarti penting, karena menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan maupun melaksanakan pembangunan lima tahun kedepan," papar Anies. 

"Selain penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, RPJMD 2025-2029 juga memuat keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif," imbuhnya.

Visi RPJMD 2025-2029 sendiri adalah mewujudkan Batola Satu Menuju Indonesia Emas. Sedangkan misi yang dimuat antara lain memperkokoh sumber daya manusia, sehat religius, berkarakter, dan berbudaya luhur.

"Setelah nanti Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi perda, kami berharap agar secepatnya disosialisasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan masyarakat," beber Anies.

Selanjutnya DPRD Batola segera membahas beleid berikutnya berupa Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055.

Disampaikan langsung Bupati H Bahrul Ilmi, raperda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. 

Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 disusun sebagai pedoman dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup berbagai aspek. 
Mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Semuanya disusun melalui proses yang panjang, serta melibatkan perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat. 

"Diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kelestarian lingkungan, sehingga kelanjutan pembangunan dapat terjamin," ungkap Bahrul.

"Kami berharap Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Batola dengan lebih baik," tutupnya.