Polda Kalsel Bongkar Jaringan Malaysia Pemasok 50 Kilogram Sabu ke Banjarmasin

Kembali Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar Malaysia yang memasok sabu dalam ukuran jumbo ke Banjarmasin.

Aug 6, 2024 - 17:20 Wita
Aug 6, 2024 - 17:34
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Malaysia Pemasok 50 Kilogram Sabu ke Banjarmasin
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, berkomunikasi dengan AY yang terlibat jaringan narkoba internasional. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kembali Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar Malaysia yang memasok sabu dalam ukuran jumbo ke Banjarmasin.

Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan sebanyak 50 kilogram sabu, ditambah 15.671 butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 173,07 gram.

"Semua barang bukti disita dari dua pengedar berinisial WO (31) dan AY (39)," papar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, dalam press release, Selasa (6/8).

"Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh Opsnal Subdit I dan Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel," sambungnya.

WO ditangkap oleh Subdit I pimpinan AKBP Deddi Daniel Siregar di Hotel Sampaga Banjarmasin, Senin (29/7). Dalam kamar yang disewa pelaku, ditemukan 20 paket sabu terbungkus kemasan teh China dengan berat total 19,7 kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku diketahui menyewa sebuah rumah di Jalan Kayu Kuku, Kompleks Banjar Indah Permai, Banjarmasin Selatan.

Selanjutnya penggeledahan pun dilakukan dan polisi kembali menemukan 10.839 butir ekstasi warna merah muda berlogo telapak kaki kucing, serta 159,16 gram serbuk ekstasi.

"WO merupakan warga Jawa Barat yang diperintah membawa narkotika dari Malaysia ke Banjarmasin melalui Kalimantan Barat," beber Winarto.

Baca juga: Polda Kalsel Tangkap Seorang Pengedar Sabu Jaringan Kalbar, Simpan 6 Kilogram Sabu

Adapun penangkapan AY dilakukan Subdit III pimpinan AKBP Ade Harri Sistriawan di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Banjar, Jumat (2/8). 

Dari tangan residivis kasus pencurian kabel listrik ini, disita sebanyak 29,9 kilogram sabu yang terbungkus plastik putih, 4.832 butir ekstasi dan 13,91 serbuk ekstasi.

AY sendiri dikendalikan jaringan pengedar dari Malaysia, Kalimantan Barat dan Jawa Timur yang memasok sabu ke Banjarmasin melalui jalur laut maupun darat.

Baik WO maupun AY mengaku hanya mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah.

"Dengan sitaan barang bukti yang cukup banyak, berarti ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Winarto.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow