Polda Kalsel Tangkap Seorang Pengedar Sabu Jaringan Kalbar, Simpan 6 Kilogram Sabu

Berawal dari penangkapan seorang pengedar, Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran sabu jaringan Kalimantan Barat (Kalbar).

Jul 30, 2024 - 18:13 Wita
Jul 30, 2024 - 18:13
Polda Kalsel Tangkap Seorang Pengedar Sabu Jaringan Kalbar, Simpan 6 Kilogram Sabu
Barang bukti 6 kilogram sabu yang disita Dit Resnarkoba Polda Kalsel dari pelaku pelaku berinisial AH. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Berawal dari penangkapan seorang pengedar, Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran sabu jaringan Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari pengungkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 6 kilogram dari pelaku pelaku berinisial AH (33).

"Tersangka AH ditangkap ketika melakukan transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2 Banjarmasin, Rabu (24/7)," papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dikutip dari Antara, Selasa (30/7).

AH disergap dalam operasi yang dilakukan Opsnal Subdit III pimpinan AKBP Ade Harri Sistriawan. Dari tangan pelaku, ditemukan sepaket sabu seberat 100,53 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, didapat lagi 13 paket sabu-sabu dengan berat total 5.855 gram.

Keseluruhan barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 5.955,53 gram atau hampir 6 kilogram.

"Tersangka AH berperan sebagai kurir, sekaligus gudang penyimpanan sabu-sabu yang dikendalikan jaringan dari Kalbar," jelas Kelana.

Adapun AH merupakan residivis kasus narkotika, serta dihukum pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan sejak  2015.

Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel sendiri masih melakukan pengembangan, terutama keterkaitan AH dengan kasus 20 kilogram sabu yang diungkap 9 Juli 2024 lalu.

"AH juga sempat mengaku perihal seseorang yang menghubungi untuk mengambil satu koper dan tas kain berisi sabu-sabu yang diduga dari pengiriman dari Kalbar," tutup Kelana.

Atas perbuatan itu, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow