KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Sahbirin Noor Mangkir Lagi

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terindikasi mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11/2024).

Nov 22, 2024 - 20:45 Wita
Nov 22, 2024 - 20:45
KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Sahbirin Noor Mangkir Lagi
KPK memiliki opsi melakukan jemput paksa, setelah Sahbirin Noor terindikasi mangkir lagi dari panggilan sebagai saksi. Foto: Berita Satu

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terindikasi mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11/2024). 

Sebelumnya Sahbirin dijadwalkan diperiksa, Senin (18/11/2024), sebagai saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Namun yang bersangkutan tak hadir tanpa keterangan apapun. 

"Saksi saudara SN (Sahbirin Noor) sampai sekarang belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadiran," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari CNN.

Berdasarkan ketentuan berlaku, KPK bisa mengambil upaya menjemput paksa, apabila saksi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan dalam dua panggilan.

"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah akan dilakukan penjemputan paksa? Tentunya kami berangkat sepenuhnya kepada penyidik," tukas Tessa.

"Pun sebagaimana yang disampaikan Direktur Penyidikan, sudah dikeluarkan mengeluarkan surat pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri," ucap dia.

Sahbirin sendiri sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, sebelum memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Afrizal Hady selaku hakim tunggal sidang praperadilan itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga:

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kembali Diperiksa KPK

Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim di Sumbar, Diduga Berkaitan Tambang Ilegal

Pun pria yang biasa disapa Paman Birin itu tidak tertangkap tangan, sehingga harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Adapun kasus yang menyeret Paman Birin diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) di awal Oktober 2024. 6 orang yang ditangkap dalam operasi ini telah ditahan KPK.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL).

Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow