Satgassus TPPO Polda Kalsel Ringkus 15 Muncikari
Mendukung Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 15 orang muncikari.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Mendukung Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 15 orang muncikari.
Pelaku yang dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu merekrut sejumlah perempuan secara door to door.
Selanjutnya para korban dipasarkan di berbagai kafe dan tempat hiburan malam di Kalsel sebagai pekerja seksual, termasuk melalui aplikasi pertemanan.
"Jumlah korban sementara 7 orang, dengan 5 di antaranya masih di bawah umur," ungkap Wadir Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko, dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 17 atau Pasal 83 jo Pasal 76F atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan, karena tidak tertutup kemungkinan masih terdapat pelaku lain yang terlibat.
"Sampai sekarang sudah diproses 13 laporan polisi, baik yang ditangani Polda Kalsel maupun 13 Polres jajaran," jelas Diaz.
Berkaca dari kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk mewaspadai beragam modus TPPO, karena semua orang bisa menjadi korban.
"Pelaku biasanya membujuk para korban yang mayoritas berlatar belakang kesulitan ekonomi. Agar korban tergiur, pelaku juga mengiming-imingu keuntungan besar," jelas Diaz.
What's Your Reaction?