Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Batola, Kasus Narkoba Masih Mendominasi
Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) memusnahkan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/11/2024).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) memusnahkan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan barang rampasan dari tindak pidana selama Mei hingga November 2024 itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari bakar, dipotong dengan gerinda, hingga diblender untuk barang bukti sabu.
"Pemusnahan barang rampasan akan menghilangkan potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut, sehingga dapat membahayakan masyarakat," papar Kajari Batola, Yussie Cahaya Hudaya, seusai acara pemusnahan.
"Upaya penegakan hukum tidak selesai dengan putusan pengadilan, karena harus diikuti pemusnahan barang rampasan atau hasil tindak pidana agar tak dapat dipergunakan lagi," sambungnya.
Narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Dengan total 35 perkara, barang rampasan yang dimusnahkan berupa 41,48 gram sabu dan obar terlarang 2.630 butir.
"Disusul Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) 19 perkara, serta Orang dan Harta Benda (Oharda) 9 perkara," jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Mahardika Prima Wijaya Rosady.
"Selain sabu dan obat-obat terlarang, juga ikut dimusnahkan 11 senjata tajam, 1 ponsel, 11 lembar pakaian, 94 botol minuman keras, dan 28 barang lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar," tambahnya.
Adapun pemusnahan juga disaksikan perwakilan Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Adhy Prasetyanto, dan Iskandar Adam selaku Kepala BNNK Batola.
What's Your Reaction?