Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, Jumat (26/7).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, Jumat (26/7).
Ujang yang merupakan anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap setelah kembali dari Vietnam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," papar Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari CNN.
Adapun penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Ujang diduga melakukan penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
"Penangkapan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Kalteng. Sekarang yang bersangkutan berstatus tersangka," jelas Harli.
Sebelumnya dua tersangka sudah dipidana dalam kasus yang sama. Mereka adakah Daniel Alexander dari pihak swasta, dan Reza Indriadi selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Kasus tersebut ditangani mulai 2016, hingga akhirnya Daniel dan Reza menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak 2020 masing-masing dengan penjara 5 dan 7 tahun.
Dari pertimbangan Mahkamah Agung pula, ditemukan keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri dan kapasitas sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Penyelidikan pun dimulai September 2023, termasuk memanggil Ujang untuk diperiksa. Namun Ujang mangkir dari beberapa panggilan, hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Ujang ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Pria kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, tersebut sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode mulai 2005-2010 dan 2011-2016.
Sekarang Ujang duduk di Komisi III DPR RI periode 2019-2024, setelah menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Ary Egahni sejak Mei 2023 lalu.
Ironisnya Ary Egahni juga terjerat perkara gratifikasi dan permintaan uang di Pemkab Kapuas bersama sang suami Ben Brahim.
Dalam sidang putusan yang digelar 12 Desember 2023, Ary Egahni dijatuhi vonis 4 tahun penjara, sedangkan Ben Brahim dihukum 5 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ben Brahim berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp.6.591 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
What's Your Reaction?