Bangun Stadion Internasional, Pemprov Kalsel Susun Anggaran Pembebasan Lahan

Persiapan pembangunan stadion internasional semakin serius. Bahkan Pemprov Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan anggaran pengadaan lahan.

Jan 15, 2026 - 20:42
Jan 15, 2026 - 20:42
Bangun Stadion Internasional, Pemprov Kalsel Susun Anggaran Pembebasan Lahan
Tampilan rekaan stadion internasional yang akan dibangun di Kalimantan Selatan. Foto: Google Gemini

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Persiapan pembangunan stadion internasional semakin serius. Bahkan Pemprov Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan anggaran pengadaan lahan.

Disiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk pembebasan lahan dari sebanyak 65 pemilik. Adapun lahan berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Diketahui pembangunan stadion tersebut merupakan bagian dari visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, khususnya poin 8 dari 10 janji pembangunan daerah.

"Alhamdulillah seluruh pemilik lahan menyatakan bersedia dan siap mendukung. Lahan mereka siap digunakan untuk pembangunan stadion internasional," ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, Kamis (15/01/2026).

“Mudah-mudahan dari awal hingga akhir proses, mulai pengadaan lahan sampai pembangunan fisik yang kemungkinan bersifat multiyears tidak mengalami hambatan,” jelasnya.

Terkait penetapan harga lahan, masih dalam tahap komitmen dari pemilik lahan. Sedangkan proses penilaian dan penetapan selanjutnya dilaksanakan oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tidak terdapat istilah ganti kerugian, tetapi ganti keuntungan. Komitmen pemerintah adalah memastikan masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan, bahkan justru merasa diuntungkan,” tegas Ariadi.

Sementara proyek fisik stadion yang diperkirakan menyedot anggaran sebesar Rp1 triliun itu mulai dilelang antara April hingga Mei 2026 mendatang.

"Ditargetkan pembangunan rampung dalam tiga tahun. Sekarang tahapan yang dilakukan adalah penunjukan Manajemen Konstruksi dengan tugas membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," tambah Ryan Tirta Nugraha, Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Adapun kajian lingkungan juga telah dilaksanakan. Meski berdekatan dengan hutan, pembangunan stadion dipastikan tidak berada di dalam kawasan.

Pembangunan juga diklaim tidak mengganggu keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, setelah peninjauan teknis dari Otoritas Bandar Udara (Otban), Selasa (13/01/2026).

Berdasarkan ketentuan keselamatan penerbangan, batas maksimal ketinggian bangunan di kawasan terdekat adalah 150 meter. 

Sementara Dinas PUPR Kalsel mengajukan ketinggian bangunan setinggi 50 meter. Namun berdasarkan hasil perhitungan studi kelayakan, tinggi bangunan stadion diperkirakan hanya sekitar 30 meter.

"Hasil peninjauan menyatakan ketinggian lokasi pembangunan stadion berada di luar jalur penerbangan," tutup Ryan.