Bawaslu Batola Pertegas Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Serentak 2024
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan, Jumat (22/11/2024).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan, Jumat (22/11/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi dan komitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Itu juga tindak lanjut dari berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu. Terlebih netralitas ketiga element itu dinilai menjadi kunci penting untuk memastikan demokrasi yang adil.
"Kami telah bekerja sama dengan Pemkab Batola untuk menandatangani komitmen bersama sebelum pelaksanaan kampanye. Kami juga berkomunikasi aktif dengan para pemangku kepentingan," papar Muhammad Syaifi, Ketua Bawaslu Batola.
"Hal tersebut menegaskan arti penting netralitas, khususnya ASN di Pemkab Batola, baik sebelum maupun selama proses pemilihan," imbuhnya.
Selain komitmen bersama, netralitas juga telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpanrb, Mendagri, BKN, KSN, dan Bawaslu RI.
"Namun tantangan terbesar terkait netralitas ASN biasanya muncul ketika pencoblosan, karena mereka memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih," tukas Syaifi.
Selain menggunakan sumber daya yang tersedia, Bawaslu Batola juga mengandalkan pengawasan partisipatif. Artinya masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran selama pilkada.
"Harus diakui bahwa personel kami terbatas. Bahkan di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengawas hanya 3 orang," beber Syaifi.
"Bahkan di masing-masing desa atau kelurahan dan TPS hanya 1. Artinya kami mengharapkan peran masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan," tegasnya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batola, Suyud Sugiono, menegaskan hukuman disiplin terhadap pelanggar netralitas tidak ringan.
"Pelanggaran netralitas hanya akan mendapat sanksi disiplin sedang dan berat. Ini menandakan ASN tak boleh memihak kepada kepentingan siapa pun," tegas Suyud.
"Salah satu contoh pelanggaran yang akan mendapat sanksi berat adalah menjadi peserta kampanye dan mengerahkan ASN lain, termasuk memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP," sambungnya.
Bahkan pelanggaran netralitas juga dapat berbuah pidana penjara 1 hingga 6 bulan, dan denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
"Ancaman tersebut ditujukan kepada calon kepala daerah yang sengaja melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polri, TNI, serta kepala desa atau sebutan lain," beber Kasat Reskrim Polres Batola AKP Morris Widhi Harto.
What's Your Reaction?