Bawaslu Kalsel Proses 11 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Sedikitnya 11 pelanggaran diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sedikitnya 11 pelanggaran diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
Pelanggaran tersebut semuanya ditemukan selama pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di berbagai kabupaten/kota.
Adapun pelanggaran bersumber dari laporan masyarakat maupun hasil temuan pengawasan Bawaslu.
"Hasil temuan sebanyak 5 pelanggaran, sedangkan laporan masyarakat berjumlah 6 pelanggaran," oaoar Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, dikutip dari Antara, Selasa (15/10).
Dirinci lebih jauh, ditemukan 2 dugaan pelanggaran yang terkait pidana di Tapin dan Kotabaru, serta 1 di Tabalong.
Namun setelah dilakukan pendalaman, 2 temuan di Tapin disimpulkan bukan merupakan pelanggaran pilkada. Sedangkan temuan di Kotabaru dan Tabalong masih diproses.
Sementara 3 laporan dugaan pelanggaran berupa indikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, ditangani oleh Bawaslu Banjarbaru.
"2 laporan masih proses pendalaman. Sedangkan sisanya sudah disimpulkan bukan pelanggaran pemilihan," tukas Radini.
Selanjutnya 2 laporan di Tapin hingga sekarang belum teregister, sehingga belum masuk ke tahap pendalaman lebih lanjut.
"Sedangkan 1 laporan lagi di Banjar juga telah disimpulkan bukan pelanggaran pemilihan," tambah Radini.
Diketahui masa kampanye pilkada berlangsung selama 60 hari terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.