Bawaslu Kalsel Proses 11 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Sedikitnya 11 pelanggaran diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sedikitnya 11 pelanggaran diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
Pelanggaran tersebut semuanya ditemukan selama pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di berbagai kabupaten/kota.
Adapun pelanggaran bersumber dari laporan masyarakat maupun hasil temuan pengawasan Bawaslu.
"Hasil temuan sebanyak 5 pelanggaran, sedangkan laporan masyarakat berjumlah 6 pelanggaran," oaoar Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, dikutip dari Antara, Selasa (15/10).
Dirinci lebih jauh, ditemukan 2 dugaan pelanggaran yang terkait pidana di Tapin dan Kotabaru, serta 1 di Tabalong.
Namun setelah dilakukan pendalaman, 2 temuan di Tapin disimpulkan bukan merupakan pelanggaran pilkada. Sedangkan temuan di Kotabaru dan Tabalong masih diproses.
Sementara 3 laporan dugaan pelanggaran berupa indikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, ditangani oleh Bawaslu Banjarbaru.
"2 laporan masih proses pendalaman. Sedangkan sisanya sudah disimpulkan bukan pelanggaran pemilihan," tukas Radini.
Selanjutnya 2 laporan di Tapin hingga sekarang belum teregister, sehingga belum masuk ke tahap pendalaman lebih lanjut.
"Sedangkan 1 laporan lagi di Banjar juga telah disimpulkan bukan pelanggaran pemilihan," tambah Radini.
Diketahui masa kampanye pilkada berlangsung selama 60 hari terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
What's Your Reaction?