Berantas Judi Online, Presiden Rilis Keppres Satgas Khusus

Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Jun 15, 2024 - 13:33 Wita
Jun 28, 2024 - 17:01
Berantas Judi Online, Presiden Rilis Keppres Satgas Khusus
Presiden Joko Widodo ketika memberi keterangan mengenai judi online di Istana Merdeka, Rabu (12/6). Foto: Sekretariat Presiden

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hadi didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie sebagai ketua harian pencegahan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya mengemban posisi ketua harian penegakan hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.

Listyo bertugas untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, dan rekomendasi kepada ketua satgas.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota bidang pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga.

Mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.

Adapun pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, satgas dibentuk atas pertimbangan bahwa kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial. 

Juga memantik gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. Kemudian perjudian online menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu.

Sementara masa kerja satgas berlaku sejak penetapan keppres tersebut sampai 31 Desember 2024. Hal ini dituangkan dalam Pasal 13 Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

Sedangkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online. 

"Sampai sekarang sudah 2,1 juta situs judi online yang ditutup. Sedangkan Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan," tegas Presiden Joko Widodo dalam pernyataan secara virtual seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/6).

"Judi bukan hanya mempertaruhkan uang, sekadar game atau iseng-iseng berhadiah. Namun judi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga dan anak-anak," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow