Ikuti Edaran Kapolri, Polres Banjar Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kerja
Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polres Banjar juga melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polres Banjar juga melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Dalam SE Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mengalami perubahan.
Salah satunya adalah temuan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika holongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selanjutnya anggota Polri maupun PNS Polri yang kedapatan menggunakan, mengonsumsi, dan mengedarkan vape di lingkungan kerja, akan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.
Aturan tersebut berlaku di seluruh lingkungan kepolisian mulai dari Mabes Polri hingga Mako Polsek.
Sementara tamu maupun pengunjung yang menggunakan, mengonsumsi, dan mengedarkan vape di lingkungan kerja kepolisian, juga akan ditindak dengan teguran, diminta mematikan dan menyimpan perangkat vape.



