Bukan Bunuh Diri, Jasad Wanita Tergantung di Sungai Pinang Banjar Ternyata Korban Pembunuhan
Misteri penemuan jasad seorang wanita yang tergantung di kebun karet Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Banjar, akhirnya terungkap.
KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Misteri penemuan jasad seorang wanita yang tergantung di kebun karet Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Banjar, akhirnya terungkap.
Korban berinisial NH (51) ditemukan meninggal dunia sekitar 400 meter di belakang permukiman warga, Rabu (24/06/2026), setelah dinyatakan hilang selama 17 hari.
Ketika ditemukan warga, kondisi jasad korban telah membusuk sehingga identitas tidak bisa langsung diketahui. Unit Identifikasi Satreskrim Polres Banjar kemudian membawa jasad korban untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematian.
”Dari hasil autopsi, ditemikan tanda-tanda mencurigakan seperti bekas tikaman di leher dan dada, sehingga kematian korban bukan bunuh diri,” ungkap Kapolres AKBP Fadli dalam konferensi pers di Mako Polres Banjar, Rabu (29/07/2026).
Fakta tersebut menjadi titik awal penyelidikan, hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Seorang pria berinisial U (62) telah ditangkap, Minggu (19/07/2026) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan, karena menyimpan sakit hati terhadap korban. Bahkan rencana ini diceritakan kepada istri tersangka, Sabtu (06/06/2026).
”Pelaku merasa sakit hati, karena sering dihina korban setiap kali pulang bekerja. Tempat pelaku sering mendulang emas juga diklaim telah diambil suami korban,” jelas Fadli.
Sehari setelah mengutarakan niat kepada sang istri, Minggu (07/06/2026), pelaku menunggu korban keluar rumah, lalu membuntuti sambil membawa sebilah pisau.
Sesampainya di lokasi sepi, tersangka langsung menyerang korban dari belakang, "Korban ditusuk di bagian pinggang sebanyak tiga kali hingga terjatuh," beber Fadli.
Korban sempat berteriak, sebelum tersangka kembali menghujamkan pisau ke tubuh korban. Setelah tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban ke tepi sungai.
Untuk menghilangkan jejak kejahatan, tersangka melakukan rekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri. Lantas tersangka menggantung jasad NH di pohon menggunakan kerudung milik korban yang disambung tali plastik.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, "Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup Fadli.

