Tak Memenuhi Rasa Keadilan, Vonis Penganiaya Guru Husin Picu Aksi Masyarakat di Batola

Ratusan masyarakat dan jemaah pengajian HM Husin Kaderi atau Guru Husin mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) dan Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (19/08/2026).

Aug 19, 2026 - 22:26
Aug 19, 2026 - 23:43
Tak Memenuhi Rasa Keadilan, Vonis Penganiaya Guru Husin Picu Aksi Masyarakat di Batola
Massa dari berbagai elemen masyarakat Batola dan Tanah Laut mempersoalkan putusan terhadap AY alias Uning yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap HM Husin Kaderi atau Guru Husin. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Ratusan masyarakat dan jemaah pengajian HM Husin Kaderi atau Guru Husin mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) dan Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (19/08/2026) siang. 

Massa dari berbagai elemen masyarakat Batola dan Tanah Laut itu mempersoalkan putusan terhadap AY alias Uning yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Guru Husin.

Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Marabahan, Rabu (12/08/2026), Uning dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sebagaimana Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lantas oleh majelis hakim, Uning dijatuhi vonis pidana penjara berdurasi 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penangkapan/penahanan sementara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola, Rabu (22/07/2026) lalu. 

Gus Hamid, Guru Husin dan Kapolres AKBP Susilawati berjalan bersama massa dari Kantor Kejari Batola menuju PN Marabahan. Foto: Kabar Kalsel

Uning dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penangkapan/penahanan sementara.

Belakangan vonis tersebut dinilai masyarakat belum memenuhi rasa keadilan dan dikhawatirkan memiliki preseden buruk. 

Adapun sesuai isi Pasal 467 ayat (2) KUHP, penganiayaan berencana dan mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Itulah yang membuat massa sepakat mendatangi Kantor Kejari Batola dan PN Marabahan. Mereka mempertanyakan alasan dibalik vonis terhadap AY, sekaligus meminta keadilan.

Mereka juga didampingi KH Abdul Hamid Marzuqi atau Gus Hamid yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kalimantan Selatan, sekaligus Rais Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) Banjarbaru. 

Kedatangan massa di Kejari Batola disambut langsung Kajari Andrianto Budi Santoso, Kapolres AKBP Susilawati dan sejumlah jajaran kedua instansi. Selanjutnya sejumlah perwakilan massa, termasuk Guru Husin dan Gus Hamid melakukan dialog terbatas.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa berjalan kaki menuju Kantor PN Marabahan dengan maksud serupa. Mereka lantas ditemui Yudita Trisnanda dan Abi Zaky Azizi selaku juru bicara yang sekaligus hakim PN Marabahan.

Berita Terkait:

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Guru Husin Ditangkap di Pindahan Baru Batola

Pimpinan Ponpes NU Wali Songo Batola Diserang di Rumah, Pelaku Melarikan Diri

Meski di bawah terik matahari, seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung damai, serta dikawal sejumlah personel Satuan Samapta, Reskrim, Intelkam dan Lalu Lintas, dan Binmas Polres Batola.

"Ketika ulama disakiti dan kita diam saja, alangkah zalim kita selaku murid. Kami datang untuk meminta keadilan, karena tidak masuk akal penganiayaan berencana hanya dihukum 2,6 tahun," tegas Gus Hamid.

"Kami berharap putusan semaksimal mungkin. Jangan sampai ulama disakiti, karena nanti massa yang bergerak. Kalsel merupakan daerah religi yang kuat, sehingga ketika ulama disentuh, maka akan marah semuanya," imbuhnya.

Selain mendesak aparat penegak hukum berlaku seadil-adilnya, mereka juga memastikan akan mengawal proses hukum AY hingga berkekuatan hukum tetap.

"Tentunya kami akan menaati aturan-aturan hukum dan pemerintah, tetapi dengan batasan-batasan tertentu. Kalau akhirnya tidak mendapatkan keadilan, kami akan mencari keadilan sendiri," tukas Gus Hamid.

Sementara Andrianto Budi Santoso memastikan Kejari Batola telah melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan.

Jubir PN Marabahan, Yudita Trisnanda, didamping Gus Hamid dan Guru Husin menyampaikan hasil audiensi kepada massa yang memadati halaman Kantor PN Marabahan. Foto: Kabar Kalsel

"Kejari Batola telah melakukan upaya banding. Semoga proses hukum di tingkat banding berjalan dengan baik dan menghasilkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan," beber Andrianto.

Dalam kesempatan yang sama, Susilawati juga menegaskan Polres Batola telah mengawal perkara penganiayaan tersebut sejak awal. Mulai dari pengungkapan kasus, hingga proses persidangan.

"Mari mengawal sama-sama proses banding yang sedang berjalan. Kami juga meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur agar situasi keamanan dan ketertiban selalu kondusif," harap Susilawati.

Adapun Yudita Trisnanda mengonfirmasi upaya banding yang telah dilakukan Kejari Batola. Diketahui permohonan banding sudah didaftarkan 14 Agustus 2026.

Sedangkan terkait kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di awal proses persidangan, dijelaskan bahwa PN Marabahan telah menjalankan aturan sesuai Pasal 204 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Permohonan banding sudah didaftarkan dan akan dilengkapi memori banding yang berisi alasan korban mengajukan banding. Selanjutnya banding akan diperiksa hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin," jelas Yudita.

"Sesuai dengan ketentuan, banding adalah keputusan hukum pengadilan tingkat banding untuk memeriksa ulang putusan dari pengadilan tingkat pertama. Sedangkan putusan yang dihasilkan bisa berubah lebih tinggi, lebih rendah atau sama saja," tutupnya.