Bunuh Mahasiswi ULM, Bripda MS Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Dipecat
Hukuman berat sudah menanti Bripda MS yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla (20).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Hukuman berat sudah menanti Bripda MS yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla (20).
Pasal yang dikenakan kepada oknum polisi berusia 20 tahun tersebut disampaikan dalam press release di Mako Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) pagi.
Selain diduga melakukan pembunuhan, MS yang berdinas di Sat Samapta Polresta Banjarbaru itu diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” papar Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi, dalam press release.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," sambungnya.
Bripda MS juga terancam mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Penyebabnya MS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Berita Terkait: Misteri Mayat Perempuan Dalam Got di Banjarmasin Terkuak, Ternyata Korban Dibunuh Oknum Polisi
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Republik Indonesia 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi," tambah Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo.
“Perbuatan MS merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan proses secara cepat, walaupun dalam pidana masih berjalan. Dijadwalkan sidang etik digelar terbuka, Senin (29/12/2025)," tegasnya.
MS sendiri ditangkap di Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) malam, atau beberapa jam setelah mayat korban ditemukan tergeletak dalam got di Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, tepat di depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin.
Adapun kronologis kejadian persis dengan laporan yang beredar di media sosial, Kamis (25/12/2025). Diketahui pelaku mencekik korban hingga pingsan, serta membawa perhiasan, sepeda motor, dan ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti.
“Awalnya pelaku ingin membuang korban ke sungai. Namun setelah melihat got, pelaku berubah pikiran. Setelah meletakkan korban, pelaku menutupi lubang got dengan balok kayu," beber Adam.
Sementara motif peristiwa berawal dari hubungan asmara, "Terjadi cinta segitiga antara korban dan pelaku. Sedangkan pelaku memiliki kekasih dan hendak menikah," tutupnya.