Catut Nama PT Jhonlin, Dua Pria di Balangan Tipu Puluhan Warga

Nama besar PT Jhonlin tenyata menjadi senjata ampuh dua pria di Kecamatan Halong, Balangan, untuk menipu puluhan masyarakat pencari kerja.

Oct 16, 2025 - 23:43
Oct 17, 2025 - 13:33
Catut Nama PT Jhonlin, Dua Pria di Balangan Tipu Puluhan Warga
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi memperlihatkan salah satu barang bukti dalam kasus penipuan yang dilakukan MD dan DY. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Nama besar PT Jhonlin tenyata menjadi senjata ampuh dua pria di Kecamatan Halong, Balangan, untuk menipu puluhan masyarakat pencari kerja.

Mengaku sebagai human resources atau petugas pencari tenaga kerja dari PT Jhonlin, kedua pria yang masing-masing berinisial MA dan DY itu memperdaya sebanyak 43 warga.

“Kedua pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebanyak Rp86 juta dari menipu warga dengan iming-iming lowongan kerja di PT Jhonlin,” papar Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dikutip dari Antara, Kamis (16/10/2025).

Dari setiap warga atau pelamar kerja, MD dan DY rata-rata meminta uang sebanyak Rp2 juta agar dapat bekerja di perusahaan milik H Syamsudin Arsyad tersebut.

"Awalnya mereka menyebarkan informasi lowongan kerja melalui pesan berantai di WhatsApp sejak 1 Agustus 2025. Disebutkan bahwa terdapat lowongan kerjaan dari PT Jhonlin tanpa tes," jelas Abdi.

"Masyarakat setempat yang tertarik, kemudian membayar Rp2 juta dan dijanjikan masuk kerja mulai 5 Agustus 2025," sambungnya.

Belakangan jadwal masuk kerja diundur menjadi 5 September 2025. Kemudian dengan alasan yang tidak jelas, jadwal kembali mundur 5 Oktober 2025 sampai akhirnya tidak terdapat kejelasan.

“Hal itulah yang membuat masyarakat curiga dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami (Polres Balangan),” tukas Abdi.

Diketahui MA adalah salah seorang karyawan dari mitra perusahaan PT Jhonlin, tetapi sudah diberhentikan. Inilah yang membuat masyarakat percaya.

"Seluruh uang yang didapat digunakan untuk bermain judi online dan sebagai modal usaha bengkel oleh salah seorang pelaku," tutup Abdi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara.