Dari Bagarakan Sahur Hingga Operasional Warung, Berikut Aturan Selama Ramadan di Banjarmasin

Menyambut Ramadan 1447 Hijiriah, Pemkot Banjarmasin menerbitkan sederet kebijakan terkait pengaturan usaha dan aktivitas masyarakat.

Feb 18, 2026 - 23:41
Feb 19, 2026 - 00:46
Dari Bagarakan Sahur Hingga Operasional Warung, Berikut Aturan Selama Ramadan di Banjarmasin
Kegiatan bagarakan sahur juga diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Foto: RRI

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Menyambut Ramadan 1447 Hijiriah, Pemkot Banjarmasin menerbitkan sederet kebijakan terkait pengaturan usaha dan aktivitas masyarakat.

Dimuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/196-Bakesbangpol/II/2026, aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, dan menghormati muslim yang berpuasa.

Salah satu poin penting yang diatur adalah operasional restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya selama siang bulan puasa.

Semua usaha itu diperbolehkan buka dengan jam operasional seperti biasa, tetapi hanya untuk dibungkus atau pesan antar dengan pintu area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil. Mereka baru diperbolehkan buka sepenuhnya mulai pukul 17.00.

"Diharapkan dengan kebijakan tersebut, omset usaha kuliner tidak terganggu. Kemudian muslim yang berhalangan maupun nonmuslim tetap nyaman mencari makan dan minuman," papar Wali Kota HM Yamin dikutip dari siniar Diskominfotik Banjarmasin.

Kemudian tempat hiburan seperti diskotik, bar, karaoke, pub dan tempat biliar dilarang buka maupun menjual minuman beralkohol sejak H-1 hingga H+1 bulan puasa.

Adapun usaha salon kecantikan, spa, pijat dan sejenisnya dapat beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 17.00 dengan ketentuan tidak menjual atau memberikan makanan dan minuman.

Selain tidak diperkenankan memperjualbelikan minuman beralkohol, larangan serupa juga berlaku untuk petasan maupun menyalakan sepanjang bulan puasa.

Dalam SE Wali Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/196-Bakesbangpol/II/12026, juga diatur penggunaan pengeras suara yang mengacu SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Sebelum azan salat subuh, pembacaan Al-Qur'an maupun selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Sedangkan pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan tausiyah menggunakan pengeras suara dalam.

Khusus sebelum azan salat zuhur, asar, magrib dan isya, pembacaan Al-Qur'an maupun selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan, semuanya menggunakan pengeras suara dalam.

Adapun kegiatan syiar lain selama bulan puasa seperti salat tarawih, tausiyah, dan tadarus diatur menggunakan pengeras suara dalam. 

Sedangkan takbir 1 Syawal atau Idulfitri dapat menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Terakhir terkait bagarakan sahur, hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 dengan ketentuan tidak mengganggu warga setempat.