Lapas Banjarmasin Kelebihan Kapasitas, KUHP Baru Diyakini Menjadi Solusi

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak sekadar menggeser fokus keadilan, juga diyakini berdampak terhadap kelebihan kapasitas di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Feb 10, 2026 - 23:09
Feb 11, 2026 - 00:09
Lapas Banjarmasin Kelebihan Kapasitas, KUHP Baru Diyakini Menjadi Solusi
Lapas Kelas IIA Banjarmasin menampung dua kali lipat warga binaan dibandingkan daya tampung bangunan. Foto: Google Maps

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak sekadar menggeser fokus keadilan, juga diyakini berdampak terhadap kelebihan kapasitas di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penyebabnya perubahan tersebut mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif, serta penerapan pidana nonpemenjaraan seperti denda, pengawasan, hingga kerja sosial.

“Dengan opsi pidana denda dan pidana pengawasan dalam KUHP baru, kami berharap tidak semua perkara harus berujung pidana penjara," papar Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, dikutip dari Antara, Selasa (10/02/2026).

"Itu tentu akan berdampak kepada pengurangan jumlah warga binaan yang masuk ke lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

Diketahui kondisi hunian Lapas Kelas IIA Banjarmasin telah jauh melampaui kapasitas ideal. Dari daya tampung bangunan yang hanya 708 orang, jumlah warga binaan telah mencapai 1.757 orang atau lebih dari dua kali lipat kapasitas.

“Kondisi tersebut berdampak langsung kepada efektivitas pelaksanaan program pembinaan. Jumlah warga binaan yang terlalu besar berpotensi menghambat optimalisasi pembinaan, baik pengawasan maupun penyerapan materi,” tukas Herriansyah.

Sebagai langkah antisipasi, Lapas Kelas IIA Banjarmasin juga menyiapkan sejumlah skema penanganan. Salah satunya melalui pemindahan warga binaan ke lapas lain yang akan disesuaikan dengan situasi dan ketersediaan anggaran.

Tercatat lebih dari 300 warga binaan dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah lain sepanjang 2025, "Kebijakan serupa tetap menjadi opsi kedepan apabila dukungan anggaran memungkinkan,” beber Herriansyah.

Di sisi lain, kondisi pengamanan relatif stabil. Lapas Kelas IIA Banjarmasin diperkuat sekitar 170 petugas dengan tingkat kecukupan petugas penjagaan mencapai sekitar 80 persen.

“Dibandingkan kondisi sebelumnya, jumlah personel sudah jauh lebih baik. Ini menjadi modal penting dalam menjaga keamanan dan mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan,” tutup Herriansyah.