Dikira Korban Kecelakaan, ABK di Banjarmasin Selatan Ternyata Dibunuh Teman Minum
Berawal dari dugaan kecelakaan lalu lintas, Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Basirih Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Berawal dari dugaan kecelakaan lalu lintas, Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Basirih Selatan.
Jenazah korban bernama Hendra (28) tersebut ditemukan bersimbah darah di pinggir Jalan Rajawali, Senin (01/06/2026) sekitar pukul 14.50 Wita.
Setelah dilakukan visum, polisi memastikan warga Kelurahan Basirih itu tidak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan menjadi korban pembunuhan.
Berdasarkan keterangan dokter korban, meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan. Kondisi inilah yang lantas dilaporkan istri korban ke Polsek Banjarmasin Selatan.
"Seusai mendapat laporan, personel gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA (52) di bawah Jembatan Basirih sekitar pukul 18.30 Wita," jelas Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (02/06/2026).
Seusai menangkap pelaku, diketahui pula motif kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Diketahui korban bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sedangkan pelaku merupakan warga Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Awalnya pelaku, korban dan empat orang lain sama-sama mengonsumsi minuman keras. Selanjutnya korban meminta pelaku untuk menemani pulang ke rumah," jelas Timbul.
Korban kemudian diminta mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik pelaku, "Namun dalam perjalanan, pelaku emosi lantaran menilai korban mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan," tambah Timbul.
Ketika melintasi di Jalan Rajawali, mereka terjatuh dari sepeda motor dengan posisi korban dalam posisi tiarap. Melihat konidisi korban, pelaku bangkit dan menusukkan bekas wiper mobil yang diambil di dekat lokasi ke leher korban.
Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia, meski sempat dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin, "Pelaku dikenakan Pasal 458 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Timbul.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti wiper aluminium sepanjang sekitar 35 sentimeter, sepeda motor tersangka, dan 3 botol minuman beralkohol.

