DPRD Batola Inisiasi Payung Hukum Investasi, Telekomunikasi dan Kerukunan Warga

DPRD Barito Kuala (Batola) mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang menyasar sektor telekomunikasi, toleransi sosial, hingga kemudahan investasi dan perizinan usaha.

Jun 2, 2026 - 18:43
Jun 3, 2026 - 03:43
DPRD Batola Inisiasi Payung Hukum Investasi, Telekomunikasi dan Kerukunan Warga
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, menerima dokumen penjelasan tiga raperda inisiatif dari Ketua Bapemperda, Hendri Dyah Estiningrum, dalam rapat paripurna, Selasa (02/06/2026). Foto: Prokopim Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - DPRD Barito Kuala (Batola) mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang menyasar sektor telekomunikasi, toleransi sosial, hingga kemudahan investasi dan perizinan usaha.

Ketika raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (02/06/2026) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Bupati Batola H Bahrul Ilmi, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan daerah yang berkembang.

"Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," paparnya.

Latar belakang Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi adalah menciptakan tatanan pengelolaan telekomunikasi yang tertib, efesien, transparan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan estetika kawasan.

Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat disusun sebagai langkah antisipatif terhadap potensi konflik yang disebabkan perbedaan suku, ras, agama, budaya, bahasa dan latar belakang sosial.

Dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk dan keberagaman latar belakang sosial budaya masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan melibatkan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan untuk menangani potensi konflik.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menjadi bagian upaya peningkatan kekondusifan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk mensejahterakan masyarakat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah juga memberikan kepastian dan jaminan kualitas layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam rancangan tersebut mengatur antara lain perizinan berusaha, kewenangan dan prosedur penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan berusaha di daerah, dan PBBR melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Sementara Bahrul Ilmi atas nama Pemkab Batola menyatakan dukungan terhadap usulan tiga raperda tersebut, sekaligus menilai inisiatif DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

"Diharapkan proses pembahasan dapat dilakukan secara cermat, mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait, agar substansi peraturan daerah benar-benar berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat," sahut Bahrul.