DPRD Kalsel Desak PLN Menuntaskan Krisis Listrik, Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi

Listrik yang kerap padam dalam beberapa pekan terakhir, akhirnya sampai di meja DPRD Kalimantan Selatan.

Jul 2, 2026 - 20:48
Jul 2, 2026 - 23:48
DPRD Kalsel Desak PLN Menuntaskan Krisis Listrik, Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi
Pelaksanaan rapat kerja Komisi III DPRD Kalsel bersama PT PLN UID Kalselteng, Dinas ESDM Kalsel, YLKIK, dan Ombudsman Kalsel. Foto: Humas DPRD Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Listrik yang kerap padam dalam beberapa pekan terakhir, akhirnya sampai di meja DPRD Kalimantan Selatan. 

Bahkan melalui Komisi III, DPRD Kalsel langsung memanggil PT PLN (Persero) untuk meminta penjelasan dan memastikan langkah konkret agar pasokan listrik kembali normal, Kamis (02/07/2026).

Dihadiri jajaran PT PLN UID Kalselteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), dan Ombudsman Kalsel, akhirnya muncul kabar yang cukup melegakan.

"Berdasarkan penjelasan PLN, gangguan tersebut disebabkan kerusakan turbin yang berdampak kepada beberapa wilayah di Kalsel dan Kalteng," papar Mustaqimah, Ketua Komisi III DPRD Kalsel.

"Alhamdulillah dari pertemuan tersebut, sudah didapatkan titik terang. Direncanakan mulai 3 Juli 2026, status sistem akan menjadi siaga. Kami berharap kondisi terus membaik, sehingga masyarakat dapat kembali menikmati layanan listrik yang stabil," imbuhnya.

Meski demikian, Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses pemulihan hingga pasokan listrik benar-benar kembali normal.

"Kami berharap persoalan ini tidak berkepanjangan, karena sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat di Kalsel dan Kalteng. Oleh karena dampak yang besar, makanya perlu penanganan yang cepat dan terukur," tegas Mustaqimah.

Berikut notulen rapat Komisi III DPRD Kalsel terkait gangguan jaringan listrik:

1. Sistem kelistrikan akan berstatus siaga mulai 3 Juli 2026 dengan cadangan daya sebesar 52 MW. Besaran cadangan daya akan dievaluasi dan diperbarui setiap dua pekan. 

2. Proses perbaikan pembangkit diperkirakan rampung akhir September 2026, sehingga seluruh fasilitas dapat kembali beroperasi secara optimal.

3. Sesuai Peraturan Tingkat Mutu Pelayanan (PTMP) Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, durasi pemadaman listrik maksimal enam kali dalam sebulan atau total enam jam per bulan. Jika batas terlampaui dan hasil evaluasi PLN bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan gangguan bukan termasuk keadaan kahar (force majeure), pelanggan berhak memperoleh kompensasi.

Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bulan berikutnya. Pelanggan nonsubsidi dengan daya di atas 900 VA memperoleh potongan sebesar 35 persen dari biaya rekening minimum, sedangkan pelanggan bersubsidi dengan daya 450 hingga 900 VA mendapat potongan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Sementara pelanggan prabayar akan menerima kompensasi berupa token listrik tambahan yang dapat diperoleh melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, maupun kantor pelayanan PLN terdekat.

4. Seluruh informasi terkait gangguan maupun perkembangan pemulihan sistem akan disampaikan melalui kanal informasi resmi PLN.