Pembinaan Berbasis Kemanusiaan, Rutan Rantau Fasilitasi Hak Perwalian Nikah Warga Binaan
Jeruji besi di Rutan Kelas IIB Rantau, Tapin, tidak menjadi penghalang seorang warga binaan pemasyarakatan untuk menunaikan tanggung jawab kepada keluarga.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Jeruji besi di Rutan Kelas IIB Rantau, Tapin, tidak menjadi penghalang seorang warga binaan pemasyarakatan untuk menunaikan tanggung jawab kepada keluarga.
Penyebabnya Rutan Rantau memfasilitasi sang warga binaan untuk melaksanakan proses pemberian hak perwalian menikahkan anak kandung kepada penghulu.
Momentum yang berarti penting untuk keluarga warga binaan tersebut dilaksanakan di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Rantau, Selasa (23/06/2026).
"Setiap warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati dan difasilitasi sepanjang memenuhi ketentuan berlaku," papar Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, dikutip dari Antara, Rabu (24/06/2026).
"Fasilitasi perwalian nikah merupakan bentuk perlindungan terhadap hak keperdataan warga binaan dan keluarga yang bersangkutan," imbuhnya.
Selain menjamin hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang menempatkan aspek kemanusiaan dan pemenuhan hak sebagai bagian penting dalam proses pembinaan.
"Kami berharap melalui fasilitasi tersebut, warga binaan tetap dapat menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua, meskipun sedang menjalani masa pidana," tambah Darmawan Saputra selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan.
"Layanan perwalian nikah juga menunjukkan pemenuhan hak warga binaan tidak berhenti selama masa pidana, terutama terkait urusan keperdataan yang berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga," tutupnya.




