Publik Dukung Kejari Batola Lewat Papan Bunga, Minta Dugaan Korupsi di PDAM Diusut Tuntas
Sejumlah papan bunga beraneka warna terlihat menghiasi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala di Marabahan, Rabu (01/07/2026).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sejumlah papan bunga beraneka warna terlihat menghiasi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala di Marabahan, Rabu (01/07/2026).
Adapun isi pesan dalam seluruh papan bunga mendukung Kejari Batola untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM.
"Terima kasih kepada Bapak Kejari Batola dan jajarannya atas membongkar kasus korupsi di PDAM Batola. Tanpa pandang bulu, kami tetap mendukung untuk menuntaskan kasus tersebut," demikian isi salah satu papan bunga dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan.
Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NZ yang menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Batola.
Kemudian SDN selaku Kepala Sub Bagian Umum, DJ sebagai staf Administrasi dan Keuangan, dan SMD yang merupakan direktur periode 2016 hingga 2020.
Terkait papan bunga yang berisi dukungan masyarakat, Kejari Batola memberikan respons positif karena akan memperkuat legitimasi sosial kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Berita Terkait:
Kejari Batola Beber Alasan Jemput Paksa Pegawai PDAM Usai Audiensi di Kejati Kalsel
DPRD Batola Setujui Dua Raperda Strategis, Transformasi PDAM Paling Disorot
"Dukungan terbuka dari masyarakat merupakan indikator bahwa penanganan perkara PDAM sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan publik dan pemberantasan korupsi," papar Kajari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Intelijen Dikan Fadhli Nugraha.
"Pun dukungan masyarakat terhadap Kejari Batola terus meningkat, seiring fakta-fakta yang terungkap dan proses hukum juga berjalan secara transparan," sambungnya.
Diketahui perkara yang ditangani Kejari Batola awalnya berupa dugaan penyimpangan penyertaan modal dalam rentang 2019 hingga 2023.
Namun setelah memasuki fase penyidikan, perkara meluas menjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2019 sampai 2023.
Lantas setelah melakukan pendalaman, ruang lingkup penyidikan diperluas menjadi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2014 sampai dengan 2025.
Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Batola berpotensi menderita kerugian sekitar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy dan Budiman.
Salah satu papan bunga berisi dukungan kepada Kejari Batola yang telah menetapkan tersangka dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM. Foto: Istimewa

