DPRD Batola Setujui Dua Raperda Strategis, Transformasi PDAM Paling Disorot
Dua regulasi strategis yang akan memengaruhi arah pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan air minum resmi disetujui DPRD Barito Kuala (Batola) dalam rapat paripurna, Rabu (01/07/2027).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Dua regulasi strategis yang akan memengaruhi arah pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan air minum resmi disetujui DPRD Barito Kuala (Batola) dalam rapat paripurna, Rabu (01/07/2027).
Regulasi dimaksud berupa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Batola menjadi Perusahaan Perseroran Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda).
Sebelum memberikan persetujuan, dipaparkan pandangan akhir Komisi Gabungan DPRD Batola yang berisi harapan dan masukan kepada pemerintah daerah.
Adapun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola Tahun Anggaran 2025 di antaranya berisi laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, dan operasional.
Seluruh materi yang dimuat terlebih dahulu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami memberikan apresiasi tinggi atas prestasi yang telah dicapai Pemkab Batola, kerena selama 11 tahun berturut turut ini mendapat opini WTP dari BPK RI," papar Ketua Gabungan Komisi DPRD Batola, Hasimudin, ketika membacakan pandangan akhir,
"Selanjutnya kami meminta pemerintah daerah mempertahankan prestasi tersebut di masa mendatang, sekaligus menindaklanjuti beberapa catatan rekomendasi dari BPK," imbuhnya.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025 sendiri tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242.348.398.218,51.
DPRD menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemanfaatan SiLPA tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
"Namun kami menegaskan agar anggaran diprioritaskan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," tegas Hasimudin.
Berita Terkait:
Bukan Hanya Empat Tersangka, Warga Batola Juga Menanti Keadilan atas Air Bersih
Kasus Korupsi Terbongkar, Warga Ulu Benteng Pertanyakan Pemerataan Layanan PDAM Batola
Sementara Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Batola menjadi PT Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Batola menjadi PT Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda), juga mengakhiri proses yang sudah berjalan selama kurang lebih 7 tahun.
Transformasi tersebut mengubah status hukum, sekaligus nama PDAM Batola yang sebelumnya berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 1 Tahun 1993.
"Melalui perubahan status hukum, perusahaan daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum sekaligus menjalankan usaha secara profesional dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," beber Hasimudin.
Seiring pemberlakukan peraturan daerah terbaru, seluruh regulasi yang mengatur perusahaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Namun Perda Batola Nomor 4 Tahun 2012 tentang PDAM Batola resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara Wakil Bupati Herman Susilo dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kecermatan DPRD Batola dalam membahas kedua raperda tersebut.
"APBD 2025 sendiri memberikan manfaat nyata dengan realisasi anggaran pendapatan mencapai 100,06 persen. Sedangkan realisasi penggunaan anggaran belanja sebesar 87,64 persen," jelas Herman.
"Sedangkan berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2025, total kekayaan Pemkab Batola yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lain mencapai sekitar Rp3,33 triliun," sambungnya.
Terkait perubahan status PDAM menjadi Perseroda, Herman menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Perubahan bukan sekadar pergantian nama, tetapi menjadi strategi memperkuat tata kelola usaha, tanpa meninggalkan fungsi utama sebagai penyedia layanan air minum untuk masyarakat," tutup Herman.

