Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG
Usai dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (03/06/2026).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Usai dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (03/06/2026) sore.
Tidak hanya Dadan Hindayana, karena Kejagung juga menetapkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Diketahui baik Sony Sonjaya maupun Lodewyk Pusung merupakan Wakil Kepala BGN yang diberhentikan berbarengan dengan Dadan.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN dalam rentang 2025 sampai 2026," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, mereka pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi pink, ketiga tersangka mulai digelandang ke mobil tahanan Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.
Sebelumnya Kejagung menggeledah Kantor BGN di Jakarta sejak pukul 02.00 WIB. Dalam proses penggeledahan, gedung disterilkan dari semua kegiatan dan membuat sejumlah karyawan BGN terlihat menunggu di luar perkantoran.

