Empat Masyarakat Hukum Adat di Loksado HSS Resmi Diakui Pemerintah
Upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat di Hulu Sungai Selatan (HSS) terus berlanjut.
KABARKALSEL.COM, KANDANGAN - Upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat di Hulu Sungai Selatan (HSS) terus berlanjut.
Pemkab HSS kembali mengeluarkan surat keputusan pengakuan terhadap empat komunitas masyarakat hukum adat di Kecamatan Loksado.
Empat komunitas tersebut adalah Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Karukunan Balai Adat Datu Mangkujaya, Karukunan Balai Adat Datu Sindupati, dan Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya.
"Perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh menghilangkan akar budaya," ungkap Wakil Bupati HSS, Suriani, seusai penyerahan surat keputusan dikutip dari Antara, Rabu (08/07/2026).
"Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah, sehingga harus terus dipertahankan dan dilestarikan," imbuhnya.
Selain pelestarian budaya, hal yang tidak kalah penting dari pengakuan tersebut adalah menjaga kelestarian lingkungan di Loksado yang termasuk Pegunungan Meratus.
"Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan, terlebih karena Loksado dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan," beber Suriani.
Total terdapat delapan usulan pengakuan masyarakat hukum adat yang diajukan Kerukunan Masyarakat Adat Loksado kepada Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat HSS.
"Dari delapan usulan, empat komunitas telah memperoleh pengakuan dalam periode 2025," tambah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA) M Taufiqurrahman.
"Keempat masyarakat hukum adat dimaksud adalah Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, dan Karukunan Balai Adat Datu Kandangan," imbuhnya.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2025, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu.
Mereka memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat.

