Hakim PN Barabai Perberat Hukuman Eks Oknum Polairud Pelaku Pencabulan Anak
Seorang eks personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan yang bertugas di Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya menerima vonis dalam perkara perlindungan anak.
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Seorang eks personel Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan yang bertugas di Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya menerima vonis dalam perkara perlindungan anak.
Pria bernama Mampung itu dijatuhi hukuman 8 tahun 10 bulan penjara, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam rentang waktu beberapa tahun.
Dikutip dari Antara, putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai yang diketuai Lenny Kusuma Maharani dalam sidang yang digelar, Selasa (07/07/2026).
"Menyatakan terdakwa Mampung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan," papar Lenny.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum terdakwa dengan kewajiban membayar restitusi kepada para korban sebesar sekitar Rp68 juta.
Apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 53 hari.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari HST Andris Budianto menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim,” papar Andris yang mewakili JPU.
Sementara penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut, karena menilai vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan.
Sebelum perkara diputus pengadilan, Mampung telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang menduga terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur sejak 2022 hingga 2025.
Lantas dalam persidangan juga terungkap bahwa korban telah berbuat tidak senonoh kepada 5 korban anak di bawah umur yang tersebar di Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan.

