Gotong Royong Menjadi Solusi, Normalisasi Ray 2 di Alalak Batola Tak Gusur Bangunan

Tanpa negosiasi alot, normalisasi Sungai Ray 2 (sebelumnya ditulis Ray 1) di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), dipastikan berlanjut sesuai rencana tanpa penggusuran.

Jan 14, 2026 - 15:04
Jan 15, 2026 - 02:18
Gotong Royong Menjadi Solusi, Normalisasi Ray 2 di Alalak Batola Tak Gusur Bangunan
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, berbicara dalam pertemuan dengan pemilik bangunan di sepanjang pinggiran Sungai Ray 2. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Tanpa negosiasi alot, normalisasi Sungai Ray 2 (sebelumnya ditulis Ray 1) di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), dipastikan berlanjut sesuai rencana tanpa penggusuran.

Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan masyarakat pemilik bangunan di sepanjang Ray 2 dengan Bupati H Bahrul Ilmi di Aula Kecamatan Alalak, Rabu (14/01/2026).

Juga berhadir Wakil Bupati Herman Susilo, Kepala Dinas Perhubungan Jaya Hidayatullah, Kepala Satpol PP Muhammad Sya'rawi, dan Camat Alalak Didik Kaharuddin.

Dihadirkan pula perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Batola.

"Kami berusaha melakukan yang terbaik, khususnya dalam mengurangi dampak banjir. Terlebih kondisi Sungai Ray 2 mulai dari Simpang Empat Handil Bakti sudah mulai dangkal," ungkap Bahrul.

"Di areal yang tidak terdapat bangunan, pengerukan dilakukan menggunakan excavator. Namun di belakang bangunan, pembersihan dilakukan manual dengan cara gotong royong seluruh pemilik bangunan," imbuhnya sembari disambut tepuk tangan seluruh warga.

Berita TerkaitNormalisasi Ray 1 Alalak Diprotes, Warga Minta Dialog Langsung dengan Bupati Batola

Adapun gotong royong direncanakan dilakukan, Kamis (14/01/2026) mulai pukul 08.00 Wita. Seluruh masyarakat yang berpartisipasi juga mendapat makan siang dan uang lelah sebesar Rp100 ribu 

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa bangunan yang semula akan digusur, diyakini masyarakat setempat tidak berada di jalur hijau. 

"Sebelum pembangunan Jalan Trans Kalimantan, lahan tersebut merupakan milik warga yang dibuktikan dengan surat kepemilikan," papar Abdurrahman, warga Desa Beringin.

"Kemudian setelah pembangunan jalan dimulai awal 1990, warga hanya mendapatkan Rp10 (per meter). Makanya nilai total ganti rugi hanya sekitar Rp10.000 sampai Rp16.000. Inipun kemudian disumbangkan warga," imbuhnya.

Adapun pembuatan jalan menggunakan tanah setempat hasil pengerukan dan pelebaran Sungai Ray 2. Namun belakangan lokasi jalan yang dibangun tidak memenuhi syarat, sehingga digeser lebih ke tengah atau di lokasi sekarang.

Akhirnya dilakukan proses tukar guling. Tanah yang sebelumnya dijadikan jalan, dikembalikan kepada warga dan diganti dengan lahan baru. 

"Sampai sekarang janji pergantian nilai lahan yang dijadikan Jalan Trans Kalimantan tidak pernah disosialisasikan," tutup Abdurrahman.