KPK Dorong Penguatan Pengawasan DPRD Batola Dalam Pengelolaan Anggaran

Mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan fungsi pengawasan DPRD Barito Kuala (Batola) agar berjalan beriringan dengan pelaksanaan kebijakan eksekutif.

Oct 22, 2026 - 22:15
Oct 31, 2026 - 22:16
KPK Dorong Penguatan Pengawasan DPRD Batola Dalam Pengelolaan Anggaran
Audiensi DPRD Batola bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026). Foto: KPK

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan fungsi pengawasan DPRD Barito Kuala (Batola) agar berjalan beriringan dengan pelaksanaan kebijakan eksekutif. 

Penguatan tersebut didorong KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III agar terjadi keseimbangan peran legislatif dan eksekutif dalam tata kelola pemerintahan.

"Antara ketidaktahuan dan curang itu beda tipis," ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, dalam audiensi dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD Batola di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026), dikutip dari siniar resmi KPK.

"DPRD juga bisa melibatkan inspektorat (untuk pengawasan). Terlebih anggota DPRD memiliki tugas pokok seperti budgeting, legislasi, dan pengawasan,” tambahnya.

Audiensi tersebut diikuti langsung Ketua DPRD Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono bersama Wakil Ketua H Bahriannoor, Komisi I dan Komisi II DPRD Batola, serta Satgas Korsup Wilayah III KPK. Adapun audiensi merupakan tindak lanjut atas sejumlah catatan KPK terkait penganggaran di Pemkab Batola.

Wahyudi menambahkan pembahasan anggaran tidak cukup hanya berfokus kepada besaran pendapatan daerah, tetapi juga perlu mencermati struktur belanja.

Mulai dari anggaran perangkat daerah, dana hibah, hingga pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, “Setiap komponen harus direncanakan secara transparan, terukur, dan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” tegas Wahyudi.

Terkait dengan pokir, Wahyudi lantas mengingatkan jangan sampai terjadi penjatahan dan harus sesuai kebutuhan masyarakat. Seandainya terjadi penjatahan, dimungkinkan daerah pemilihan (dapil) mendapat anggaran lebih besar. Sebaliknya dapil lain yang lebih membutuhkan justru tidak memiliki anggaran.

Dalam konteks tersebut, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) perlu dioptimalkan untuk menyelaraskan aspirasi legislatif dengan prioritas pembangunan dan kapasitas keuangan pemerintah daerah.

“KPK memahami bahwa DPRD memiliki kebutuhan khusus terkait dengan masyarakat di dapil yang diusulkan melalui pokir. Secara ketentuan pokir boleh dilakukan, selama sesuai ketentuan. Hal yang terpenting adalah pokir didasari hasil reses,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga menegaskan aspirasi masyarakat tidak hanya diperoleh melalui reses, tetapi dapat dihimpun lewat kunjungan langsung anggota DPRD untuk melihat kebutuhan masyarakat. 

Diharapkan usulan anggaran perlu disusun berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pembagian alokasi berdasarkan wilayah atau kepentingan anggota.

“Jangan sampai program perangkat daerah mengatasnamakan pokir. Mekanisme DPRD juga bukan hanya dari pokir, tetapi bisa berupa proyek strategis sesuai fungsi budgeting,” tegas Wahyudi.

KPK juga menyoroti pengelolaan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) harus dengan prinsip kehati-hatian. Penyaluran anggaran kepada penerima hibah, termasuk yayasan, harus didasari kebutuhan yang nyata, kelayakan penerima, dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan.

Wahyudi mengingatkan bahwa konflik kepentingan dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hibah tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah daerah perlu mengevaluasi setiap usulan dan memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria.

Hal serupa berlaku dalam pengelolaan BKK. Setiap pemerintah daerah perlu menimbang kemampuan fiskal sebelum menetapkan program dan mekanisme pelaksanaan.

Pilihan metode pelaksanaan, termasuk swakelola dengan memberdayakan masyarakat maupun pengadaan melalui penyedia, harus ditentukan berdasarkan kebutuhan, karakteristik pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kemampuan pemerintah daerah tidak memungkinkan, jangan memaksakan program yang membebani anggaran,” jelas Wahyudi.

Sementara Ayu menjelaskan tujuan audiensi tersebut merupakan upaya DPRD Batola untuk mendapatkan pendampingan dan masukan dari KPK, sehingga tidak terdapat celah maupun potensi penyimpangan di lingkup Pemkab Batola.

“Seluruh arahan KPK akan diteruskan kepada rekan-rekan anggota DPRD lain yang belum berkesempatan hadir. Kedepan kami akan lebih memahami tugas dan batasan kami, serta mekanisme pengelolaan pokir, reses, maupun perjalanan dinas,” tandas Ayu.