Jasa Medik Tertunggak, DPRD Batola Panggil Dinas Kesehatan dan Manajemen RSUD H Abdul Aziz

Merespons tunggakan jasa medik, Komisi Gabungan DPRD Barito Kuala (Batola) memanggil sejumlah instansi terkait, Selasa (16/09/2025).

Sep 16, 2025 - 18:14
Sep 19, 2025 - 20:52
Jasa Medik Tertunggak, DPRD Batola Panggil Dinas Kesehatan dan Manajemen RSUD H Abdul Aziz
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, memimpin pertemuan komisi gabungan bersama stakeholder yang terkait jasa medik tenaga kesehatan. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Merespons tunggakan jasa medik, Komisi Gabungan DPRD Barito Kuala (Batola) memanggil sejumlah instansi terkait, Selasa (16/09/2025).

Manajemen RSUD H Abdul Aziz Marabahan dan Klinik Utama Setara termasuk yang dipanggil oleh DPRD Batola, selain Inspektorat dan Dinas Kesehatan.

Pemanggilan tersebut merespons keluhan beberapa tenaga kesehatan terkait tunggakan pembayaran jasa medik. Tidak cuma sebulan, tunggakan ini diketahui berbulan-bulan.

Seperti di RSUD H Abdul Aziz. Tunggakan jasa medik yang belum dibayarkan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025. Sedangkan di Klinik Setara, tunggakan mencapai 1,5 tahun.

Khusus persoalan di RSUD H Abdul Aziz, tunggakan jasa medik telah menjadi temuan yang direkomendasikan oleh Inspektorat Batola untuk segera diselesaikan. Penyebabnya aduan ini telah dilayangkan sejak Desember 2024.

Dari pemanggilan tersebut diketahui bahwa tunggakan bukan disebabkan ketersediaan anggaran, melainkan terimbas rencana perubahan pembayaran dari sistem persentase menjadi remunerasi.

Kendati lebih adil, perubahan yang dilakukan terkesan berlarut-larut. Manajemen RSUD H Abdul Aziz beralasan masih melakukan negosiasi dengan tenaga medis ahli. Akibatnya peraturan bupati (perbup) yang mengatur pembayaran remunerasi belum diajukan.

"Terkait rencana remunerasi, kami sudah melakukan penjajakan sejak Januari 2025," jelas dr Aan Widhi Anningrum, Direktur RSUD H Abdul Aziz Marabahan.

"Kami juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk penghitungan remunerasi dan proses ini tersisa 20 persen. Berkaca dari progres, pembayaran direncanakan dilakukan 20 September 2025 mendatang," imbuhnya.

Meski demikian, DPRD Batola mendesak agar pembayaran segera dilakukan lantaran jasa medik sudah menjadi setiap tenaga medis. Terlebih delapan bulan bukan waktu penantian yang singkat.

"Bagaimana tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang baik, kalau jasa mereka tidak dipenuhi?" tanya Hj Arfah, Ketua Komisi I DPRD Batola. 

"Menurut aturan yang tersedia dan berdasarkan hasil studi tiru, persoalan jasa medik tidak harus didasari perbup. Cukup kebijaksanaan direktur yang diambil oleh tim perumus dari berbagai unsur," tukasnya.

Hal senada diutarakan Reidan Winata. Wakil Ketua Komisi II DPRD Batola ini menegaskan seharusnya persoalan tersebut dapat dengan cepat diatasi. 

"Kami sebagai warga Batola berharap mendapatkan sesuatu yang nyaman, ketika harus dirawat di RSUD H Abdul Aziz," ungkap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 

"Namun kalau soal jasa medik masih morat-marit, bagaimana dengan pelayanan kepada masyarakat? Makanya kami meminta tolong persoalan ini segera dibenahi," sambungnya. 

Tunggu Izin

Adapun tunggakan di Klinik Utama Setara disebabkan status fasilitas pelayanan kesehatan ini.  Dari semula klinik utama, kemudian berubah menjadi rumah sakit tipe D sejak Februari 2019, tetapi dikembalikan lagi menjadi klinik utama mulai Oktober 2022.

Pengembalian status tersebut disebabkan syarat pendirian rumah sakit belum terpenuhi, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan syarat awal rumah sakit tipe D atau kelas terendah adalah diharuskan memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 buah.

Kemudian izin operasional mesti diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah rumah sakit mendapatkan izin mendirikan.

Sebaliknya Setara belum memiliki jumlah tempat tidur sebanyak ketentuan. Pun izin operasional masih menggunakan peraturan bupati.

Akan tetapi rencana menjadikan UPT Klinik Setara selalu ditolak Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan, karena fasilitas ini belum disahkan oleh Biro Organisasi. Diketahui alasan penolakan pembentukan UPT adalah menabrak PMDN. 

Dinas Kesehatan Batola lantas berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi ditolak juga karena yang menangani kelembagaan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah upaya selama berbulan-bulan dan berbagai konsultasi, akhirnya Pemprov Kalsel mengizinkan Setara menjadi balai pelayanan kesehatan utama," papar Sugimin, Kepala Dinas Kesehatan Batola. 

"InsyaAllah tidak lama lagi izin segera diserahkan. Selanjutnya kami menyusun perbup pembagian jasa medis dan pengangkatan tenaga BLUD yang diikuti pembayaran jasa medik kepada 76 tenaga kesehatan," tambahnya.

Selain membayar tunggakan jasa medik, saldo yang tertahan selama berbulan-bulan sebesar sekitar Rp600 juta juga akan digunakan untuk mengontrak dokter tambahan.

"Sesuai arahan Bupati Batola, kami akan mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan semua rujukan pasien diarahkan ke rumah sakit sendiri. Tentunya setelah semua urusan jasa medik dan lain-lain selesai," beber Sugimin.

Kebijakan tersebut dinilai cukup realistis, mengingat Pemkab Batola menggelontorkan tidak kurang dari Rp54 miliar untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sementara Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menegaskan pelayanan kesehatan meningkat dari tahun ke tahun lantaran anggaran yang digelontorkan tidak sedikit.

"Mudahan rencana-rencana yang telah disampaikan bisa segera terealisasi. Kami tidak ingin lagi mendengar tenaga kesehatan mengeluhkan jasa medik," sahut Ayu.

"Terlebih kesejahteraan tenaga kesehatan ikut menentukan kualitas pelayanan kesehatan yang didapatkan masyarakat," tutupnya.