Kanwil DJP Kalselteng Lelang Puluhan Aset Sitaan Senilai Rp24,7 Miliar

Kanwil DJP Kalselteng Lelang Puluhan Aset Sitaan Senilai Rp24,7 Miliar

Jul 19, 2024 - 23:52 Wita
Jul 20, 2024 - 01:23
Kanwil DJP Kalselteng Lelang Puluhan Aset Sitaan Senilai Rp24,7 Miliar
Petugas Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng saat melakukan proses lelang secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) telah melelang 26 aset sitaan.

Aset yang dilelang berasal dari delapan wajib pajak dan satu Kantor Pelayanan Pajak (barang milik negara) dengan total nilai limit sebesar Rp24,7 miliar.

Kegiatan lelang serentak dilaksanakan secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Sedangkan objek lelang merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru. 

"Total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset tersebut Rp18,07 miliar," papar Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Kusumawardhani, dikutip dari Antara, Jumat (19/7).

"Adapun nilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah senilai Rp17,7 miliar," imbuhnya.

Sementara Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan lelang tersebut merupakan rangkaian kegiatan law enforcement kepada wajib pajak.

"Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan menjadi lebih baik lagi,” harap Syamsinar.

Lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum dilakukan lelang, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak. Namun wajib pajak tidak bersikap kooperatif atau tidak melunasi utang pajak.

“Kami mengharapkan jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak semakin baik. Sebaliknya indikasi ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil,” tutup Syamsinar.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow