Kajari Hulu Sungai Utara Resmi Tersangka Pemerasan, KPK Buru Kasi Datun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupul (APN) sebagai tersangka.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka.
APN diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkab HSU, dan telah mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah sejak menjabat Agustus 2025.
Adapun APN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Amuntai, Kamis (18/12/2025). Sebanyak 21 orang diamankan dan 6 di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Tidak hanya APN, KPK juga menetapkan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (AB), bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan APN, ASB dan TAR sebagai tersangka," papar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa APN diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai di HSU.
Modusnya APN mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat, jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Berita Terkait:
Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Ikut Terjaring OTT KPK
Enam Orang Digiring KPK Dalam OTT di Amuntai HSU
Dalam kurun November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta. Uang ini mengalir melalui TAR sebesar Rp505 juta yang diperoleh dari Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD.
Kemudian dengan perantara ASB, APN mendapatkan uang sebesar Rp149,3 juta yang diminta dari Kepala Dinas Kesehatan. Adapun dalam kasus ini, ASB juga menerima Rp63,2 juta dalam rentang Februari sampai Desember 2025.
Tak hanya memeras dinas, APN juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk operasional pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Selanjutnya APN juga diduga mendapat penerimaan lain sejumlah Rp450 juta. Di antaranya melalui transfer ke rekening sang istri senilai Rp405 juta dari Kepala Dinas PU dan Sekwan DPRD HSU," tambah Asep.
Sementara TAR diduga mengumpulkan pundi-pundi ilegal mencapai Rp1,07 miliar sejak 2022. Uang ini bersumber dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah rekanan.
Namun demikian, KPK hanya menemukan uang Rp318 juta dalam OTT di Amuntai, sekaligus menahan APN dan ASB untuk 20 hari pertama. Sementara TAR masih dalam pencarian.
“Dalam pencarian TAR, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan keluarga yang bersangkutan. Selanjutnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seandainya pencarian TAR tidak membuahkan hasil," tegas Asep.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.