KPK Endus Indikasi Suap dan Gratifikasi Dalam LHKPN Penyelenggara Negara

Sekalipun dilaporkan tiap tahun, kebenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih meragukan.

Dec 9, 2024 - 19:44 Wita
Dec 9, 2024 - 19:44
KPK Endus Indikasi Suap dan Gratifikasi Dalam LHKPN Penyelenggara Negara
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, memberikan sambutan dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (09/12/2024). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sekalipun dilaporkan tiap tahun, kebenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih meragukan.

Dikutip dari Antara, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi dalam LHKPN.

"Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," papar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (09/12/2024).

"Bahkan hasil pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," sambungnya.

Sedianya para penyelenggara negara melaporkan LHKPN dengan baik, karena menjadi instrumen penting dalam pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kemudian LHKPN juga berfungsi memonitoring sistem administrasi pemerintah, serta mengukur kedalaman korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi. 

Pun KPK telah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap 92 instansi di pusat dan 542 pemerintah daerah. 

Berdasarkan hasil skor SPI, terdapat beberapa sektor yang menjadi perhatian bersama karena masih rentan korupsi.

Mulai dari sektor pengadaan barang dan jasa, proses perizinan, penyalahgunaan anggaran, dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Lantas dalam upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang diukur menggunakan Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Melalui MCP tersebut, KPK bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lain berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp114,3 triliun melalui penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.

Di sisi lain, KPK telah melakukan penindakan sebanyak 597 perkara korupsi selama lima tahun terakhir.

Kasus yang ditangani terjadi di sejumlah sektor. Di antaranya hukum, infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow