Lagi, Arab Saudi Tahan 37 WNI Pemegang Visa Non Haji

Untuk kali kesekian, Arab Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah atau visa non haji, tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.

Jun 2, 2024 - 15:27 Wita
Jun 2, 2024 - 15:27
Lagi, Arab Saudi Tahan 37 WNI Pemegang Visa Non Haji
Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi karena kedapatan tidak mengantongi visa haji. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, MAKKAH - Untuk kali kesekian, Arab Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah atau visa non haji, tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji. 

37 orang tersebut ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan setempat dengan rincian 16 perempuan dan 21 laki-laki.

"Mereka yang tertangkap berasal dari Makassar. Dalam perjalanan ke Madinah, polisi setempat melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji," jelas Konjen RI Jeddah, Yusron Ambarie, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/6).

Dari hasil pemeriksaan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu. Mulai dari gelang haji, kartu identitas, dan visa haji.

"Juga diamankan seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple dan berlaku 1 tahun. Sementara seorang koordinator lain berinisial TL sedang dalam pencarian," papar Yusron.

Sebelumnya 19 orang juga telah diamankan, tetapi dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan berangkat haji.

"Mereka mengaku akan mendatangi keluarga di Jeddah, sehingga KJRI membantu mereka untuk dibebaskan. Namun kami juga meminta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," tegas Yusron.

Sementara 24 orang lain yang lebih dulu ditangkap di Bir Ali ketika akan mengambil miqat, 22 di antaranya telah dipulangkan ke Tanah Air. 

"Sedangkan 2 orang lain masih ditahan masing-masing berinisial MH dan JJ yang diduga sebagai koordinator, termasuk sopir dan pemilik bus," tutup Yusron.

Tidak hanya dideportasi, 22 orang tersebut didenda 10.000 ribu riyal (sekitar Rp43,3 juta) dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. 

Sedangkan hukuman koordinator lebih berat lagi. Selain denda 50.000 riyal (sekitar Rp216 juta), ditahan 6 bulan dan banned 10 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow