Calon Jemaah Haji 2026 Sudah Bisa Melunasi Biaya, Ini Syarat dan Tahapannya

Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama. Sesuai dengan jadwal, pelunasan tahap pertama dimulai 24 November hingga 23 Desember 2025.

Nov 24, 2025 - 21:48
Nov 24, 2025 - 21:48
Calon Jemaah Haji 2026 Sudah Bisa Melunasi Biaya, Ini Syarat dan Tahapannya
Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama. Foto: BSI

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama. Sesuai dengan jadwal, pelunasan tahap pertama dimulai 24 November hingga 23 Desember 2025. 

Terdapat ketentuan pelunasan tahap pertama. Salah satunya adalah jemaah reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah melunasi biaya, tetapi tertunda berangkat karena suatu sebab. 

Kemudian pelunasan juga diperuntukkan jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan, dan jemaah lanjut usia.

“Pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan mulai 24 November hingga 23 Desember 2025,” jelas Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dikutip dari Antara, Senin (24/11/2025).

"Seluruh calon jemaah dapat melakukan pelunasan melalui bank-bank penerima setoran. Sedangkan daftar lengkap calon jamaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui situs resmi www.haji.go.id," tambahnya.

Jemaah yang tercantum dalam daftar diminta agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing.

Pemeriksaan dilakukan sebelum pelunasan di bank atau Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tempat menyetor biaya awal.

"Proses pelunasan tidak dipungut biaya tambahan apa pun. Terkait pertanyaan atau pengaduan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id,” tutup Irfan.

Setelah tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah akan membuka pelunasan tahap kedua dengan catatan masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.

Adapun kategori jamaah pengisi sisa kuota di antaranya jamaah yang mengalami kegagalan pelunasan tahap pertama, dan pendamping jamaah lansia.

Kemudian jemaah penyandang disabilitas dan pendamping, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan waiting list.