Data Endapan Dana Pemda Diprotes, Menkeu Pertegas Kewenangan Bank Indonesia
Termasuk Pemkot Banjarbaru, sejumlah pemerintah daerah (pemda) memprotes data dana kas daerah yang mengendap di perbankan hingga mencapai triliunan.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Termasuk Pemkot Banjarbaru, sejumlah pemerintah daerah (pemda) memprotes data dana kas daerah yang mengendap di perbankan hingga mencapai triliunan.
Data tersebut diungkap dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (20/10) lalu.
Dalam data yang dihimpun Bank Indonesia, Banjarbaru menjadi pemerintah kota dengan endapan dana terbanyak dalam bentuk deposito di bank sebesar Rp5,16 triliun.
Disusul Surabaya Rp1,597 triliun, Tangerang Rp1,586 triliun, Bandung Rp1,515 triliun, Bekasi Rp1,499 triliun, dan Samarinda Rp1,483 triliun melengkapi lima besar terbanyak.
Total dari 546 pemerintah daerah, Bank Indonesia mencatat dana endapan dana mencapai Rp233,97 triliun hingga 30 September 2025.
Wali Kota Banjarbaru, Hj Hj Erna Lisa Halaby, langsung membantah daya tersebut dan ditindaklanjuti mengirim surat klarifikasi resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Bank Indonesia melalui Kemendagri.
“Per 20 Oktober 2025, kami sudah membuat surat klarifikasi terkait isu dana tersebut. Sebelumnya kami sudah melakukan penelusuran di Bank Kalsel,” tegas Lisa, Rabu (22/10/2025).
Sementara Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Sri Lailana, juga memastikan bahwa tidak tersimpan kas daerah yang bernilai melebihi pagu APBD.
“Dari hasil koordinasi dengan Bank Kalsel, belum ditemukan kas daerah melebihi nilai APBD. Mustahil Banjarbaru memiliki dana Rp5,16 triliun, karena nilai APBD jauh di bawah angka ini,” tukas Sri Lailana, Kamis (23/10/2025).
Pun dalam rapat koordinasi, data yang disajikan Bank Indonesia langsung dibantah Kemendagri, karena telah melakukan pengecekan ulang ke kas masing-masing pemerintah daerah.
Tercatat per 17 Oktober 2025, Kemendagri menemukan dana simpanan pemerintah daerah hanya sebesar Rp215 triliun atau selisih sekitar Rp18,97 triliun dari penghitungan Bank Indonesia.
Atas selisih tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menelusuri penyebab selisih data. Diduga terjadi kemungkinan kelalaian pencatatan.
Kemudian dalam kesempatan terpisah, Purbaya juga menegaskan data dana simpanan pemerintah daerah merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Dengan demikian, sinkronisasi data dana menjadi urusan masing-masing pemerintah daerah dengan Bank Indonesia, sehingga Kemenkeu tidak berencana menggelar pertemuan dengan kedua belah pihak.
"Bukan urusan saya. Biar saja Bank Indonesia yang mengumpulkan data. Saya cuma memakai data bank sentral," jawab Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Purbaya menambahkan beberapa pemerintah daerah tidak menempatkan dana dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro dengan bunga lebih rendah. Ini dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Semua data dari bank-bank mereka (Bank Indonesia). Mereka yang memonitor semua akun satu per satu," tegas menteri yang belum dua bulan menjabat ini.
Sementara Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan data posisi simpanan perbankan yang dimiliki Bank Indonesia bersumber dari laporan bulanan seluruh bank.
"Data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan," jelas Ramdan.
"Data posisi simpanan perbankan secara agregat kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi Bank Indonesia," tutupnya.