Mendagri Tito Karnavian Ungkap Ratusan BUMD Merugi Gara-gara Orang Dekat Kepala Daerah

Salah satu penyebab kerugian sebesar Rp5,5 triliun yang diderita ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jul 16, 2025 - 17:58
Jul 24, 2025 - 02:59
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Ratusan BUMD Merugi Gara-gara Orang Dekat Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Salah satu penyebab kerugian sebesar Rp5,5 triliun yang diderita ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (16/07/2025), Tito blakblakan menyebut penyebabnya adalah keberadaan tim sukses pendukung kepala daerah terpilih dalam struktur BUMD.

"BUMD diisi oleh tim sukses. Masalahnya tim sukses ini bukan orang profesional. Demikian fakta di lapangan," tegas Tito.

Tito lantas menegaskan bahwa kriteria pengelola BUMD perlu dirumuskan dan ditetapkan menjadi instrumen khusus. 

Hal tersebut diperlukan agar kepala daerah terpilih mengedepankan profesionalisme dibanding relasi pribadi dalam memilih pengelola BUMD. 

"Sebenarnya tim sukses diperbolehkan (menjadi pejabat pengelola BUMD), selama profesional dan memenuhi kriteria," beber Tito. 

"Namun tidak berarti asal ditempatkan juga, sehingga membuat BUMD merugi. Biasanya setelah merugi, justru menjadi beban kepala daerah berikutnya," imbuhnya.

Sebelumnya Tito menjelaskan sebanyak 27,5 persen dari total 1.091 BUMD mengalami kerugian atau sebanyak 300 BUMD. Kemudian 678 BUMD memperoleh laba, sedangkan 113 BUMD lain belum melaporkan data terakhir.

Adapun total aset BUMD tersebut sebesar Rp 1.240 triliun dengan laba mencapai Rp29,6 triliun. Sementara laba bersih setelah dikurangi keperluan lain-lain sebesar Rp24,1 triliun. 

Khusus di tingkat kabupaten, BUMD yang paling banyak merugi ditemukan di Jawa Tengah. Sedangkan di tingkat kota, Jawa Timur merupakan daerah yang penyumbang kerugian terbanyak. 

Adapun di level provinsi, DKI Jakarta dan Sumatera Selatan tercatat memiliki paling banyak memiliki BUMD merugi.

Kemudian di antara BUMD yang berada dalam kondisi kurang sehat hingga sakit, 58 persen bergerak di sektor jasa air dan aneka usaha. 

Berdasarkan hasil penilaian terhadap 823 BUMD, sebanyak 303 BUMD jasa air dan aneka usaha dinyatakan kurang sehat. Sedangkan 174 BUMD lain dalam kategori tidak sehat.

Sementara berdasarkan dokumen yang sudah dievaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebanyak 147 BUMD di sektor jasa air dan aneka usaha berada dalam kategori tidak sehat atau sakit. 

Rinciannya 36 BUMD yang bergerak di jasa air dilaporkan sakit. Kemudian 111 BUMD di sektor aneka usaha dalam kategori tidak sehat.

Sedangkan BUMD yang tercatat kurang sehat sebanyak 302 dari total 795 BUMD terdaftar. Kalau dirinci lagi, sebanyak 97 BUMD di sektor jasa air dalam kategori kurang sehat. Sedangkan sektor aneka usaha lebih banyak lagi, karena mencapai 205 BUMD.

Penyebab lain dari kerugian 300 BUMD tersebut adalah kelemahan tata kelola pengawasan. Ini terlihat dari ketimpangan jumlah dewan pengawas atau komisaris yang mencapai 1.993 orang dengan direksi sebanyak 1.911 orang. 

"Juga terjadi kelemahan pengawasan internal oleh BUMD bersangkutan, dan eksternal lantaran 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas internal," beber Tito.

Kedepan diusulkan penguatan pengawasan BUMD melalui pengaturan kedudukan Mendagri selaku pembina dan pengawas BUMD. Hal ini sendiri belum tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian meminta peran pembinaan dan pengawasan Mendagri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris hingga direksi BUMD. 

Selanjutnya belum diberikan kewenangan untuk Mendagri dalam pengaturan pola karier, termasuk wewenang memberi penghargaan, menghukum hingga membubarkan BUMD.

Terkait regulasi yang diharapkan, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri untuk segera mengusulkan rancangan undang-undang tentang BUMD sebagai payung hukum utama.

"RUU BUMD akan menjadi solusi strategis untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan pengawasan yang kuat terhadap BUMD secara nasional," sahut Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.

Komisi II juga meminta Kemendagri mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD berbasis tata kelola perusahaan yang baik. 

Rencana tersebut juga harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Terakhir Komisi II turut menyokong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kemendagri. 

"Sudah tepat kalau disediakan satu unit khusus yang fokus terhadap BUMD. Dengan kelembagaan yang tepat, sistem pembinaan dan pengawasan bisa dilakukan secara lebih terarah dan terukur," tutup Rifqi.