Modus Salah Gunakan Pita Cukai, Sindikat Rokok Ilegal Digulung Polda Kalsel
Peredaran rokok ilegal yang diotaki MS (49), berhasil diungkap Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan. Sebanyak 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok juga disita.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Peredaran rokok ilegal yang diotaki MS (49), berhasil diungkap Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan. Sebanyak 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok juga disita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, AM ditangkap bersama dua pelaku lain yang masing-masing berinisial AB (45) dan MA (50), Senin (22/09/2025) malam.
"MS selaku pemilik. Sedangkan AB dan MA bertugas pengecer yang menjual ke masyarakat atau pedagang kecil," jelas Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin dikutip dari Antara, Selasa (23/09/2025).
"Pengungkapan perkara tersebut berkat kesinergian antara Ditpolairud Polda Kalsel dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Bea Cukai Banjarmasin," imbuhnya.
AB yang pertama kali ditangkap, seusai memarkirkan mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DA 8740 CT di bawah Jembatan Benua Anyar, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Rengga Puspo Saputro menemikan 10.000 bungkus atau 200.000 batang berisikan rokok filter merek Ross Mild tidak sesuai cukai.
Diketahui pita cukai yang terpasang di kemasan adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal seharusnya yang terpasang adalah pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Berikutnya dilakukan pengembangan ke rumah MS yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah. Didapati 10.400 bungkus atau 280.000 batang rokok filter merek Ross Mild cukai SKT.
Kemudian 15.200 bungkus atau 304.000 batang rokok filter merek Ross Mild menggunakan cukai SKM dengan harga dan jumlah batang tidak sesuai, serta rokok filter merek BSJ sebanyak 2 bal, 7 slop, dan 9 bungkus.
Tidak hanya memutus peredaran rokok ilegal, pengungkapan kasus tersebut membuat Polda Kalsel menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp505.474.680.
"Penyelamatan keuangan negara ini dihitung berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 sesuai tarif Cukai SKM Golongan II Rp746 per batang," beber Adnan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga berkoordinasi dengan Bea Cukai di Malang, Jawa Timur, atau pabrik rokok PT Baseno Joyo yang memproduksi rokok-rokok tersebut," sahut Tonny Riduan Simorangkir, Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin.
"Bisa saja pemilik dijatuhi sanksi administrasi berupa denda atau penegakan hukum, karena sebenarnya modus yang dilakukan adalah penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan dan jumlah isi tidak sesuai laporan," tutupnya.