Momen HUT Bhayangkara ke-78, Kapolri Beri Pin Emas Kepada Reserse Narkoba Polda Kalsel

Jul 1, 2024 - 23:58 Wita
Jul 2, 2024 - 00:09
Momen HUT Bhayangkara ke-78, Kapolri Beri Pin Emas Kepada Reserse Narkoba Polda Kalsel
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyematkan pin emas Kapolri kepada Kombes Pol Kelana Jaya dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Mako Satuan Brimob di Banjarbaru, Senin (1/7). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan pin emas kepada Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Kelana Jaya, dan jajaran.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Reserse Narkoba Polda Kalsel dalam mengungkap para tersangka dan aset jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

"Itu merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan atas prestasi anggota," papar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, seusai penyematan pin dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Mako Satuan Brimob di Banjarbaru, Senin (1/7).

Selain Kelana Jaya, penghargaan serupa juga diterima Kasubdit II Dit Resnarkoba AKBP Zaenal Arifien, AKBP Meilki Bharata dan Ipda Yudi Indra Pratama.

"Penghargan tersebut juga menjadi kebanggaan Polda Kalsel. Semoga semakin banyak personel di Polda Kalsel yang menerima penghargaan Kapolri," tegas Winarto.

Selain pin emas Kapolri, mereka juga menerima penghargaan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Supian HK.

Penghargaan diberikan atas prestasi mengungkap tindak pidana narkotika sejak 1 Juli 2023 sampai 30 Juni 2024 dengan barang bukti 121.447 gram sabu, 25.844,5 butir ekstasi, 1.609,79 gram ganja, serta penyitaan aset TPPU sebesar Rp13,28 miliar.

Sementara dari hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Polda Kalsel telah menangkap Lian Silas dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari tangan Lian Silas yang notabene ayah Fredy Pratama, disita 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset Rp101,4 miliar.

Lian Silas sendiri telah divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara. Sedangkan seluruh harta kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas untuk negara.

Selain Lian Silas, Polda Kalsel juga menangkap Satria Gunawan alias Babah. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan sangkaan TPPU hasil bisnis narkotika Fredy Pratama.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow