Mulai September 2025, PT Air Minum Sanggam Balangan Menaikkan Tarif

Mulai September 2025, PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) akan menaikkan tarif air bersih.

Jul 29, 2025 - 14:04
Aug 22, 2025 - 14:40
Mulai September 2025, PT Air Minum Sanggam Balangan Menaikkan Tarif
Mulai September 2025, PT Air Minum Sanggam (AMS) Balangan (Perseroda) akan menaikkan tarif air bersih. Foto: PDAM Balangan

KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Mulai September 2025, PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) akan menaikkan tarif air bersih.

Kenaikan tersebut didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Kami akan menaikkan atau menyesuaikan tarif, karena sekarang tarif kami paling rendah dibanding PDAM lain,” ungkap Direktur Utama PT AM Sanggam Balangan, Arie Widodo. dikutip dari Antara, Selasa (29/07/2025).

Sebelum diberlakukan kenaikan, PT AM Sanggam Balangan memiliki tarif terendah 3.000 per meter kubik dan tertinggi hanya 8.500 per meter kubik. 

Dibandingkan dengan PT AM Tabalong Bersinar atau perusahaan air minum kabupaten tetangga, tarif terendah 4.100 per meter kubik dan tertinggi 11.700 per meter kubik.

"Kenaikan tarif dilakukan dengan dasar tarif rata-rata sekarang tidak mampu menutupi biaya operasional, sehingga menyebabkan kerugian. Juga disebabkab kenaikan harga bahan atau barang keperluan operasional," jelas Arie.

Adapun dalam tarif baru, semua kelompok pelanggan mulai dari kelompok sosial umum, khusus, rumah tangga 1-3, hingga kelompok niaga kecil, besar hingga instansi pemerintah, semuanya mengalami kenaikan sebesar Rp800 hingga Rp1000 per meter kubik.

Khusus kelompok rumah tangga 2 pemakaian 0 hingga 10 per meter kubik per bulan, naik sebesar Rp900 rupiah atau dari semula Rp3.800 menjadi Rp4.700 per meter kubik.

Kemudian kelompok rumah tangga 2 pemakaian 10 hingga 20 per meter kubik, naik Rp800 atau menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp4.200. 

Sedangkan kelompok rumah tangga 2 pemakaian lebih dari 20 per meter kubik, dinaikkan Rp900 atau semula Rp4.600 menjadi Rp5.500.

Selanjutnya kelompok rumah tangga 3 pemakaian 0 hingga 10 per meter kubik naik Rp800 yang semuila Rp4.200 menjadi Rp5.000, pemakaian 10 sampai 20 per meter kubik naik Rp900 dari Rp4.600 menjadi Rp5.500, serta pemakaian lebih dari 20 meter kubik naik Rp1.000.

"Sementara kelompok niaga kecil tidak mengalami kenaikan. Namun niaga besar mengalami kenaikan Rp1.000, serta instansi pemerintah naik dari Rp800 sampai Rp1.000 per meter kubik,” beber Arie.