Optimalisasi Retribusi Fasilitas Olahraga Segera Berlaku, DPRD Batola Minta Pelayanan Tetap Utama
Pemkab Barito Kuala (Batola) mulai memaksimalkan penarikan retribusi sejumlah fasilitas olahraga di Marabahan mulai 1 Juni 2026.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Pemkab Barito Kuala (Batola) mulai memaksimalkan penarikan retribusi sejumlah fasilitas olahraga di Marabahan mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Perda Batola Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Optimalisasi retribusi sekaligus menjadi upaya Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Batola dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pemanfaatan aset olahraga milik pemerintah.
"Seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, Disporbudpar Batola diwajibkan melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2026 dengan langkah-langkah yang dibutuhkan,," papar Kepala Disporbudpar Batola, Sirpan, Senin (25/05/2026).
"Khusus Bidang Kepemudaan dan Olahraga, sudah berkoordinasi dengan pengelola sejumlah fasilitas olahraga yang bertugas menarik retribusi melalui tarif pemakaian," imbuhnya.
Salah satu fasilitas yang dimaksimalkan adalah Lapangan 5 Desember Marabahan. Selain sewa lapangan dan tribun, pemanfaatan area sekitar juga dikenakan retribusi.
Khusus pemakaian lapangan dan tribun dipatok Rp350.000 per sekali pakai. Sementara tarif parkir ditetapkan mulai Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, roda empat Rp3.000, bus mini dan truk Rp4.000 dan roda enam Rp5.000.
Kemudian pedagang stan bazar mini di area sekitar lapangan dikenakan Rp10.000 per hari, bazar sedang Rp20.000 per hari, dan gerobak atau kios kecil Rp5.000 per hari.
Sedangkan di Gedung Bulutangkis Ije Jela, tarif pemakaian ditetapkan Rp425.000 per bulan, baik pemakaian siang maupun malam hari.
Adapun GOR Setara memiliki skema tarif berbeda sesuai durasi penggunaan. Pemakaian penuh sehari dikenakan Rp350.000, penggunaan siang hingga sore Rp75.000 per jam, pagi Rp50.000 per jam, dan malam Rp100.000 per jam.
Sementara Lapangan Tenis Selidah dikenakan tarif Rp250.000 per bulan. Adapun sewa kantin di sekitar lapangan dipatok Rp500.000 per bulan.
"Ketika kami melakukan sosialisasi dan pendataan di area Lapangan 5 Desember, semua pedagang menyambut positif. Bahkan mereka merasa terayomi, karena memiliki legalitas," imbuh Gazali Rahman, Kabid Kepemudaan dan Olahraga.
"Kedepan juga dilakukan penataan kawasan Lapangan 5 Desember agar menjadi pusat aktivitas masyarakat, terutama di akhir pekan," sambungnya.
Di sisi lain, DPRD Batola mendukung optimalisasi aset daerah selama tetap mengedepankan pelayanan publik dan pembinaan olahraga masyarakat.
“Prinsipnya DPRD mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, terutama yang sudah memiliki kejelasan dasar hukum,” beber Ketua Komisi II DPRD Batola, Mohammad Agung Purnomo, dalam kesempatan terpisah.
"Namun kami juga mengingatkan bahwa orientasi pemerintah daerah jangan semata-mata mengejar target PAD," tukas legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Penyebabnya fasilitas olahraga adalah ruang publik dan sarana pembinaan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan demikian, retribusi harus tetap memperhatikan asas keterjangkauan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Agar sejalan dengan penerapan retribusi, kualitas fasilitas olahraga harus diperhatikan. Mulai dari kebersihan, keamanan, hingga perawatan," tegas Agung.
Hal yang tidak kalah penting adalah sosialisasi harus dilakukan secara masif, sehingga masyarakat memahami dasar aturan, besaran tarif, dan mekanisme penggunaan.
“Evaluasi berkala juga penting, termasuk mendengar masukan dari komunitas olahraga, pelaku UMKM, dan masyarakat pengguna fasilitas,” pungkas Agung.
Optimalisasi PAD sendiri merupakan salah satu penekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan mencapai kemandirian fiskal untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.
Penekanan tersebut cukup beralasan. Berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya 1 dari 542 daerah yang sudah berkategori sangat mandiri secara fiskal, serta 8 provinsi dan 2 kota mandiri.
Sementara berdasarkan postur APBD 2024 yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), PAD hanya berkontribusi sekitar 28,7 persen. Sedangkan kontribusi transfer dari pemerintah pusat sebesar 65,7 persen terhadap pendapatan daerah.
Pun postur APBD 2023, pendapatan daerah didominasi dari transfer dana dari pusat sebesar 64,9% dari total pendapatan daerah.
Dengan pendapatan daerah yang masih bergantung kepada transfer dana pusat, juga menunjukkan bahwa daerah belum mampu menghasilkan sumber pendapatan sendiri melalui pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan.
Itu dikonfirmasi Direktorat PDRD Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa local taxing power pemerintah daerah masih rendah dan berfluktuasi dari tahun ke tahun di kisaran 1,3 persen.
Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, ditargetkan local taxing power mencapai 2,9 persen sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.



