Cegah Balap Liar, Satpol PP Tapin Batasi Jam Operasional PKL Rantau Baru

Pemkab Tapin mulai menata Rantau Baru dengan menerapkan pembatasan jam operasional untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Jul 9, 2026 - 22:27
Jul 9, 2026 - 22:27
Cegah Balap Liar, Satpol PP Tapin Batasi Jam Operasional PKL Rantau Baru
Pemkab Tapin mulai menata Rantau Baru dengan menerapkan pembatasan jam operasional untuk PKL. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, RANTAU - Pemkab Tapin mulai menata Rantau Baru dengan menerapkan pembatasan jam operasional untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Langkah tersebut diambil untuk menciptakan kawasan tertib dan bersih, sekaligus menekan potensi balap liar yang kerap terjadi malam hingga dini hari di Rantau Baru.

Dalam penataan terbaru, seluruh pedagang di kawasan tersebut diminta mengakhiri aktivitas berjualan paling lambat pukul 23.00 Wita.

"Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada para pedagang agar memiliki pemahaman yang sama mengenai penataan Rantau Baru," papar Kepala Satpol PP Tapin, Mudo Harjuno, dikutip dari Antara, Kamis (09/07/2026).

Adapun pembatasan jam operasional bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua pihak.

"Pembatasan jam operasional dilakukan agar tidak terjadi kerumunan hingga larut malam yang berpotensi memicu balap liar dan kecelakaan lalu lintas," tegas Mudo.

Selain membatasi jam berjualan, Satpol PP juga meminta para pedagang menjaga kebersihan lingkungan dan tidak meninggalkan gerobak maupun perlengkapan dagangan setelah selesai berjualan.

"Barang-barang yang ditinggalkan di lokasi tidak hanya mengganggu pekerjaan petugas kebersihan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan," beber Mudo.

Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran. 

"Kalau tetap tidak diindahkan, penindakan akan dilakukan sesuai Perda Tapin Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 32 yang mengatur penataan PKL," tukas Mudo.

Diketahui Pemkab Tapin tidak memungut retribusi dari PKL Rantau Baru, "Diharapkan pedagang turut menunjukkan tanggung jawab dengan menjaga kebersihan dan ketertiban sebagai bentuk komitmen bersama," sambung Mudo.

Disamping kebijakan pemerintah, PKL Rantau Baru sendiri juga akan membuat paguyuban dan penerbitan kartu identitas untuk pedagang. 

"Rencana tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Dinas Perdagangan, karena keberadaan UMKM harus didukung," tutup Mudo.