Pekerjakan Perempuan di Bawah Umur, Pengelola Karaoke di Alalak Ditangkap Polres Batola
Akibat mempekerjakan perempuan di bawah umur, seorang pengelola warung karaoke di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, ditangkap Sat Reskrim Polres Batola.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Akibat mempekerjakan perempuan di bawah umur, seorang pengelola warung karaoke di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, ditangkap Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).
Pria berinisial KL tersebut ditangkap, Senin (11/11/2024), sekitar pukul 02.30 Wita di warung karaoke yang dikelolanya.
"Pelaku mempekerjakan dua perempuan di bawah umur sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke," papar Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, melalui KBO Ipda Rifai Sutanto, Jumat (15/11/2024).
"Kedua perempuan yang dipekerjakan pelaku KP masing-masing berusia 16 dan 17 tahun," sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, KL dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp125 juta dan paling banyak Rp600 juta," tambah Kanit Tipidter Sat Reskrim Aiptu Firma Sihar Masadi Silalahi.
What's Your Reaction?