Tersandung Dugaan Korupsi Dana Kemitraan, Kejati Kalsel Tahan Kepala BKSDA
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial AGK langsung menjadi tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kemitraan kawasan konservasi, Kamis (22/10/2026).
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial AGK langsung menjadi tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kemitraan kawasan konservasi, Kamis (22/10/2026).
Bersama dua tersangka lain, AGK ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,62 miliar berdasarkan hasil audit.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka digiring dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel menuju mobil tahanan menjelang malam. AGK sendiri masih terlihat mengenakan baju batik Korpri di balik rompi tahanan yang harus dipakai.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” papar Asisten Bidang Pidsus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, dalam press release.
Selain AGK yang menjabat Kepala BKSDA Kalsel sejak Juni 2024, dua tersangka lain masing-masing berinisial MA dan SW. MA adalah Kepala BKSDA periode 2021–2023, sedangkan SW menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha sejak 2021 hingga sekarang.
Adapun perkara bermula dari dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan untuk penguatan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) selama periode 2021–2024.
Baca Juga:
Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Aroma Penyelewengan Dana Mencuat
BKSDA Kalsel Terus Pantau Beruang Madu di Kuripan Batola
"Semula dukungan pendanaan tersebut secara formal disepakati melalui perjanjian kerja sama dalam bentuk in-kind berupa berupa barang dan jasa atau natura," jelas Anton.
"Namun dalam pelaksanaan, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk barang dan jasa itu diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai," imbuhnya.
Penyaluran dana secara tunai tersebut diduga dilakukan langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya. Kemudian realisasi pendanaan juga tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka engakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678," beber Anton.
Ketiga tersangka dikenakan ketentuan pidana pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Kalsel juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan tersangka lain,” tutup Anton.



